Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta dalam perkara yang menjerat pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan Augusz Dewanggara alias Angga.
Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.
Dakwaan terhadap Titin dan Angga dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menguraikan bahwa Titin, yang menjabat Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel, bersama Angga diduga menerima hadiah berupa uang dari Edison alias Edi, Bupati Muaraenim, bersama Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, dan Abi Nurwardani.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muaraenim, khususnya terkait pengadaan Smartboard.
Temuan Pengadaan Smartboard Capai Rp29 Miliar
Jaksa menjelaskan, pengadaan Smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muaraenim pada 2025 memiliki nilai kontrak Rp31,3649 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (PT MIT).
Sementara itu, pengadaan Smartboard untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) memiliki nilai kontrak Rp7,7959 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (PT META).
Dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025, tim pemeriksa menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan kertas kerja perumusan opini tim pemeriksa yang diuraikan dalam dakwaan, nilai temuan mencapai Rp29.055.428.162,64.
Temuan itu terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga e-katalog pemenang pengadaan Smartboard sebesar Rp21.283.200.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.772.228.162,64.
Jaksa menyebut temuan tersebut berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan sehingga opini yang diberikan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Titin Disebut Diusulkan Menjadi Pengendali Teknis
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada Oktober 2025 Titin menghubungi Ahdony Asfiansyah, selaku Kasubdit Pemeriksa C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan kariernya dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya.
Pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan curriculum vitae Titin kepada Cendy Avrian, selaku Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel, melalui WhatsApp. Angga juga meminta agar Titin ditempatkan sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, BPK Perwakilan Sumsel menerbitkan surat tugas pemeriksaan yang mencantumkan Titin sebagai Pengendali Teknis.
Persoalan kemudian berkembang ketika tim pemeriksa menemukan sejumlah masalah dalam pengadaan Smartboard tersebut.
Menurut dakwaan, pada 15 Mei 2026 Edison menemui Wenny Lia, selaku Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Sumsel, dan Titin. Dalam pertemuan itu, Edison disebut meminta agar hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Muaraenim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi Wenny Lia karena masih terdapat temuan pemeriksaan. Penentuan opini juga harus melalui proses reviu BPK RI pusat.
Angga Diduga Meminta Temuan Audit Dikurangi
Jaksa juga menguraikan pertemuan pada 16 Mei 2026 di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur yang dihadiri Angga, Harmison, Rusdi Hairullah, dan Abi Nurwardani.
Dalam pertemuan tersebut, Angga disebut menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.
Pada 20 Mei 2026, Angga kemudian menghubungi Titin melalui WhatsApp untuk menanyakan jumlah sementara temuan pemeriksaan di Muaraenim.
Dalam proses reviu hasil pemeriksaan, Angga diduga meminta Titin mengurangi temuan pengadaan Smartboard agar opini LKPD Kabupaten Muaraenim menjadi WTP.
Titin selanjutnya disebut menyuruh Muhammad Ridho, selaku Ketua Tim Pemeriksa, mengeluarkan temuan kewajaran harga pengadaan Smartboard senilai sekitar Rp21,283 miliar dari hasil pemeriksaan.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU KPK.
Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan dugaan tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
(**)







