Dinilai Miliki Aktivitas Komersial, Bapenda Palembang Tegaskan Yayasan Pendidikan IGM Wajib Bayar PBB-P2

Writer: - Rabu, 28 Oktober 2026
Konferensi pers Bapenda Kota Palembang terkait polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Pendidikan IGM. Dalam keterangannya, Bapenda menegaskan kewajiban pembayaran pajak yayasan tersebut berdasarkan penilaian dan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyatakan Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM) tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan catatan Bapenda, total tunggakan pajak Universitas IGM dan Sekolah IGM mencapai Rp2,33 miliar, termasuk denda berjalan.

Read More

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, mengatakan kewajiban tersebut didasarkan pada penilaian pemerintah daerah terhadap status objek pajak dan aktivitas yang dijalankan yayasan, termasuk penyewaan gedung serbaguna untuk umum.

“Yayasan IGM tetap memiliki kewajiban membayar PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jamiah, Rabu (28/10/2026).

Menurut Jamiah, pengecualian PBB-P2 bagi lembaga pendidikan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai penggunaan objek pajak untuk kegiatan pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Ia menyebut, keberadaan gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Bapenda dalam menilai kewajiban perpajakan Yayasan IGM.

“Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum, bersifat komersial, dan menghasilkan keuntungan,” ujarnya.

Jamiah juga menyinggung biaya pendidikan yang diberlakukan di lingkungan Yayasan IGM. Menurutnya, aspek tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian pemerintah daerah terhadap karakteristik kegiatan yayasan.

Dalam keterangannya, Bapenda merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 117536.18/2016/PP/M/18B Tahun 2019 serta hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Jamiah menyatakan hasil audit tersebut menyimpulkan Yayasan IGM Palembang merupakan objek pajak PBB-P2.

Pemkot Klaim Telah Lakukan Penagihan

Jamiah menjelaskan, Pemkot Palembang telah melakukan sejumlah upaya penagihan sebelum memasang banner pemberitahuan terkait tunggakan pajak Yayasan IGM.

Langkah tersebut meliputi penyampaian surat pemberitahuan secara daring, penerbitan surat peringatan pertama dan kedua, pemberitahuan mengenai pemasangan media informasi, serta upaya mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, menurut Jamiah, pihak Yayasan IGM tidak menghadiri mediasi tersebut.

Ia menegaskan, pemasangan banner merupakan bagian dari upaya edukasi dan penertiban administrasi perpajakan, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Kami menghormati tanggapan dan keberatan yang disampaikan pihak IGM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran,” katanya.

Jamiah menyebut, pemungutan PBB-P2 di Palembang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai PBB dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menjadi bagian dari rujukan yang diperhatikan pemerintah daerah.

Permohonan Pengurangan Pajak Pernah Ditolak

Berdasarkan catatan Bapenda, Yayasan IGM pernah melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, Bapenda mencatat kewajiban pajak Sekolah IGM belum dipenuhi sejak 2019.

Jamiah mengatakan, pada 19 Maret 2020, Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 hingga maksimal 50 persen.

Permohonan tersebut, menurutnya, ditolak karena yayasan tidak melampirkan laporan keuangan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.

Ia menjelaskan, dokumen keuangan dibutuhkan untuk menilai kondisi wajib pajak, termasuk apabila terdapat kendala keuangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian pengurangan sesuai ketentuan.

Selain itu, Jamiah menyebut Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 2023. Menurutnya, gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan Nomor 74/Pendis/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

Bapenda Klaim Pemungutan Pajak Dilakukan Tanpa Diskriminasi

Jamiah menegaskan, Pemkot Palembang berkomitmen melaksanakan pemungutan pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Ia mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi swasta yang disebut telah memenuhi kewajiban PBB-P2, di antaranya Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, Universitas Kader Bangsa, Universitas Palembang, Universitas Syakyakirti, Universitas Taman Siswa, dan Politeknik PalComTech, serta sekitar 60 lembaga pendidikan swasta lainnya.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak turut mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan Kota Palembang,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda, tunggakan PBB-P2 Universitas IGM untuk periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155.487.264, termasuk denda berjalan. Sementara tunggakan Sekolah IGM untuk periode 2019–2026 mencapai Rp2.182.582.791.

Dengan demikian, total tunggakan kedua institusi tersebut mencapai Rp2.338.070.055.

Redaksi masih perlu meminta tanggapan Yayasan IGM terkait penilaian status objek pajak, dasar penghitungan tunggakan, serta langkah yang telah atau akan ditempuh pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts