Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang, barang, dan komitmen fee dengan total nilai Rp13,05 miliar dalam perkara pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.
Uraian tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Edison alias Edi selaku Bupati Muaraenim periode 2025–2030 yang berstatus nonaktif, Adi Triayadi Agustian, serta Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim sekaligus pejabat pengadaan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (28/10/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina.
Berdasarkan surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, total uang yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp13.053.432.000. Jaksa juga menguraikan adanya pemberian satu kemeja batik senilai Rp700.000 dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
Dalam dakwaan, pemberian tersebut disebut berasal dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi serta berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim.
Diduga Ada Komitmen Fee hingga 20 Persen
Jaksa menguraikan dugaan komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan.
Empat perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
Pengadaan tersebut meliputi Smart Board untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta Chromebook untuk kedua jenjang pendidikan itu.
Dalam uraian dakwaan, Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar. Penyerahan uang diduga dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, di antaranya Radiansa dan Adi Triayadi Agustian, yang dalam dakwaan disebut sebagai keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison.
Salah satu penyerahan yang diuraikan jaksa terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muaraenim. Saat itu, uang Rp500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada Adi.
Jaksa juga menguraikan penyerahan uang lainnya pada September hingga November 2025, antara lain Rp1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025.
Selain itu, terdapat penyerahan uang Rp500 juta pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang menurut dakwaan dilakukan melalui Radiansa kepada Adi.
Jaksa Uraikan Pembagian Uang
Dalam uraian mengenai pembagian uang yang diduga berasal dari komitmen fee tersebut, jaksa menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim, Rusdi Hairullah, menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sementara itu, Karmidi disebut menerima sekitar Rp300 juta.
Adapun Abi Nurwardani disebut menerima sisa uang sebesar Rp4.713.432.000. Abi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim sekaligus pejabat pengadaan.
Jaksa menyatakan dugaan penerimaan uang, barang, maupun janji komitmen fee tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan para pihak. Edison disebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Abi sebagai pejabat pengadaan, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, dan Karmidi sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dalam surat dakwaan yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Dua Terdakwa Ajukan Perlawanan
Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Persidangan selanjutnya akan berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.
(**)







