Surabaya, Sumselupdate.com – Perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik menjadi sorotan dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026. Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital, revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers sekaligus menjamin hak wartawan sebagai pencipta karya.
Isu tersebut dibahas dalam sesi Panel 4 IDMC 2026 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Surabaya, Kamis (29/10/2026). Diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menilai perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlanjutan industri media. Produksi berita membutuhkan investasi, biaya operasional, serta kerja peliputan yang berlangsung secara berkelanjutan.
Menurut Wahyu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi perusahaan pers untuk mempertahankan kegiatan jurnalistiknya. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik, batas pemanfaatan konten, serta mekanisme perizinan di tengah perkembangan teknologi AI.
Wahyu juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan mendistribusikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten.
Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri. Namun, pengelolaan kolektif perlu didukung mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan.
Keanggotaan dalam asosiasi media, menurut prinsip tata kelola yang disoroti dalam diskusi, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggota tanpa mandat yang jelas.
Sementara itu, Analis Hukum Pertama DJKI, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi serta reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hubungan antara wartawan dan perusahaan pers, status kepemilikan serta pengelolaan hak perlu dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penerbitan suatu karya tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers.
Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menjadi salah satu rujukan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Luqman turut menyoroti batas pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan berita aktual dan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber tidak otomatis menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.
Dalam menilai penggunaan suatu karya, aspek tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi perlu menjadi pertimbangan.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menekankan bahwa perlindungan hak ekonomi perusahaan pers perlu diimbangi dengan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya.
Menurut Mustafa, pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas dan tidak semata-mata bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.
Ia juga menyoroti status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan perlindungan hak cipta. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya otomatis menghilangkan peran manusia sebagai pencipta, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan kejelasan pengaturan.
Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut dipertimbangkan dalam cakupan pengaturan platform digital. Batas penggunaan wajar juga perlu diperjelas, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca terhadap sumber berita asli.
Pemanfaatan karya jurnalistik untuk peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan pengembangan sistem AI juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengaturan hak ekonomi. Transparansi platform mengenai penggunaan konten menjadi salah satu aspek penting agar penghitungan dan pembagian kompensasi dapat dilakukan secara adil.
Sementara itu, CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, melihat karya jurnalistik sebagai salah satu sumber penting bagi industri film dan produksi kreatif. Data serta laporan berita dapat memberikan perspektif dan bahan dalam pengembangan cerita film.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa nilai karya jurnalistik tidak terbatas pada penyampaian informasi kepada publik. Konten berita juga dapat menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi industri kreatif, sehingga pemanfaatannya perlu memperhatikan hak pencipta dan batas penggunaan karya.
Pembahasan dalam panel IDMC 2026 tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi, keberlanjutan perusahaan pers, kompensasi bagi jurnalis, perkembangan teknologi AI, dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
Kejelasan regulasi diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sekaligus menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik dan kebebasan pers di tengah perubahan teknologi.
(**)







