OJK Diminta Peka Terhadap Kredit UMKM Terdampak Bencana

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Deli Serdang, Sumselupdate.com – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Dia mendorong adanya relaksasi atau restrukturisasi pinjaman agar para pelaku usaha memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan ekonomi mereka.

Read More

Dia menjelaskan, dampak bencana dan kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi dapat menurunkan pendapatan pelaku UMKM.

Kondisi ini terutama dirasakan pedagang makanan di pinggir jalan, pemilik warung sederhana, dan pelaku usaha kecil lain yang bergantung pada aktivitas jual beli sehari-hari.

“Kawan-kawan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah yang berdampak langsung. Karena tergantung isu lingkungan yang direct kepada kawan-kawan penjaja makanan di pinggir, kemudian warung-warung sederhana di pinggiran, terus kemudian pelaku UMKM,” ujar Didik di Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/10/2026).

Penurunan pendapatan lanjut Didik, dapat menyulitkan pelaku UMKM memenuhi kewajiban pinjaman perbankan.

Karena itu, OJK harus peka terhadap kondisi debitur terdampak dan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu mereka melewati masa sulit.

“Menurut saya harus ada kebijakan yang membuat relaksasi terhadap kewajiban teman-teman yang mempunyai pinjaman di perbankan. Kalau tidak, mereka akan mengalami kesulitan.

Menurut saya teman-teman di OJK harus peka terhadap itu, apakah ada kelonggaran atau restrukturisasi. Ini membantu mereka yang terdampak sehingga dia juga bisa menata hidup kembali,” kata Didik.

Dikatakan, kehadiran pemerintah penting ketika pelaku UMKM terdampak bencana memiliki pinjaman di bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kelonggaran pembayaran atau restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu bentuk dukungan agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit.

“Misalnya pinjaman di Bank Himbara. Ya ini pemerintah harus hadir ke sana. Salah satunya bisa membantu dengan cara itu (relaksasi dan restrukturisasi). Bukan mereka tidak bayar hutang, tetapi diberikan kelonggaran,” tuturnya.

Didik menegaskan, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban debitur, melainkan memberikan kelonggaran pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi.

Dukungan tersebut, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memulihkan usaha sekaligus menjaga kemampuan mereka melanjutkan pembayaran pinjaman.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts