Pagaralam, Sumselupdate.com – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam membongkar dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Kenemat, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dalam operasi yang digelar Selasa malam (6/10/2026), polisi mengamankan dua perempuan dan menyita tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,76 gram.
Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial TA (23), warga Kota Palembang, dan RPS (21), warga Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Dohan Y Prima didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto mengatakan, informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan operasi di lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan operasi di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Dohan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua perempuan yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik soklin yang di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis shabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut kertas rokok berwarna kuning keemasan.
Total berat bruto barang bukti shabu yang diamankan mencapai 0,76 gram.
“Petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,76 gram. Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dohan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dohan menegaskan, penyidik tidak hanya mendalami kepemilikan barang bukti, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, kedua perempuan yang diamankan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Pagaralam masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memastikan peran kedua perempuan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Berkas perkara terus kami lengkapi, termasuk koordinasi dengan JPU. Pengembangan perkara juga tetap berjalan,” pungkas Dohan.
(**)







