Palembang, Sumselupdate.com — Desakan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menguat melalui petisi daring yang beredar di media sosial.
Petisi tersebut menyoroti penanganan karhutla dan kabut asap yang dinilai masyarakat masih perlu dievaluasi, terutama dari sisi pencegahan, koordinasi antarinstansi, transparansi informasi, serta upaya melindungi warga dari dampak kesehatan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam petisi saat naskah ini disusun, sebanyak 684 orang telah menandatangani petisi tersebut dan 810 orang telah membagikannya.
Petisi berjudul “Mendesak evaluasi dan transparansi pemerintah atas penanganan karhutla” dibuat pada 1 Oktober 2026 oleh Anisa Irawan. Dalam petisi tersebut, penggagas menyampaikan sejumlah tuntutan terkait evaluasi kebijakan penanganan karhutla, keterbukaan informasi serta penguatan upaya pencegahan kebakaran.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan penanganan karhutla,” kata Anisa dalam petisi tersebut.
Penggagas juga mendorong pemerintah memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait dan masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah diminta mengembangkan strategi pencegahan sejak dini serta memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung deteksi awal kebakaran.
Anisa menyebut petisi tersebut sebagai bentuk dorongan masyarakat Palembang dan Sumsel agar pemerintah memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman di tengah persoalan kabut asap.
Petisi itu muncul ketika kabut asap masih berdampak terhadap aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Sumsel. Kondisi kualitas udara Palembang juga sempat masuk kategori berbahaya akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5.
Herman Deru Pastikan Pengobatan ISPA Gratis
Menanggapi desakan masyarakat tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan pemerintah daerah prihatin terhadap kondisi kabut asap yang dirasakan masyarakat Palembang dan sejumlah daerah lainnya.
Deru menegaskan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap tidak boleh dibebani biaya pengobatan.
“Untuk ISPA, utama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya,” tegas Herman Deru.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memastikan fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas, siap memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak.
Puskesmas diminta bersiaga selama 24 jam untuk menangani warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla. Kebijakan layanan ISPA gratis dan penguatan pelayanan puskesmas tersebut juga telah disampaikan Pemprov Sumsel dalam penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap.
Menurut Deru, kondisi geografis Palembang turut menjadi salah satu faktor yang membuat asap dari wilayah lain dapat berkumpul dan berdampak terhadap kualitas udara di kota tersebut.
“Masyarakat jadi harus menikmati asap ini, karena Kota Palembang menjadi tempat berkumpulnya asap karena topografi yang rendah,” ujarnya.
Deru mengatakan pemerintah tidak ingin masyarakat yang sudah terdampak kabut asap kembali terbebani ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, penanganan karhutla di Sumsel terus dilakukan melalui berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB dan tim penanggulangan karhutla. Pemprov Sumsel juga sebelumnya meminta penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang mengalami keluhan ISPA akibat paparan asap diharapkan dapat segera mendatangi fasilitas kesehatan tanpa khawatir mengenai biaya pengobatan.
(**)







