Pagaralam, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Pagaralam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan kawasan Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sabtu malam (15/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap Agus Saputra (29) dan menyita satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah kontrakan sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, mereka mendapati dua pria berada di dalam kontrakan.
Namun, ketika hendak diamankan, salah seorang pria berhasil melarikan diri. Sementara Agus Saputra berhasil ditangkap petugas.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di sebuah kontrakan,” ujar Dohan, didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti, Senin (18/8/2026).
Setelah mengamankan Agus, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain shabu, petugas juga menyita satu perangkat alat hisap atau bong serta uang tunai pecahan Rp5.000 yang berada dalam penguasaan Agus.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,33 gram, satu perangkat alat hisap dan uang tunai Rp5.000,” kata Dohan.
Agus yang diketahui lahir di Jakarta pada 3 Januari 1997 itu kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Agus positif mengandung metamfetamina atau zat aktif yang terdapat dalam shabu. Penyidik masih mendalami keterlibatan Agus dalam dugaan aktivitas peredaran, kurir, maupun penyalahgunaan narkotika.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif metamfetamina atau shabu. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga terus dilakukan,” jelas Dohan.
Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara. Barang bukti shabu juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Biddoklabfor Polda Sumsel.
Dalam perkara ini, Agus disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul shabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Petugas juga masih memburu pria yang melarikan diri saat penindakan berlangsung.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Kami akan terus mendalami asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas Dohan.
Saat ini Agus Saputra masih menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Pagaralam. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
(**)











