Semarang, Sumselupdate.com – Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya kesiapan sistem, data, dan kapasitas fasilitas kesehatan dalam penerapan rujukan berbasis kompetensi pelayanan.
Perubahan sistem rujukan tersebut harus didasarkan pada kemampuan pelayanan rumah sakit yang nyata, mutakhir, dan terverifikasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, sistem rujukan harus mampu memberikan informasi secara akurat mengenai kemampuan aktual setiap rumah sakit, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan, obat, layanan diagnostik, tempat tidur, kamar operasi, hingga ruang perawatan intensif.
“Bagi pasien, sistem rujukan yang baik berarti memperoleh pelayanan di fasilitas yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medisnya. Pasien tidak seharusnya berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena informasi mengenai kemampuan layanan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Yahya di RSUD Adhyatma, Semarang, Jumat (2/10/2026).
Penentuan tujuan rujukan selama ini masih banyak mengacu pada kelas rumah sakit. Padahal, kelas rumah sakit belum tentu menggambarkan kemampuan aktual dalam menangani setiap diagnosis maupun tindakan medis.
“Kemampuan pelayanan juga ditentukan oleh ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis, tenaga kesehatan, alat yang berfungsi, obat, layanan diagnostik, tempat tidur, kamar operasi, hingga ruang perawatan intensif,” jelasnya.
Yahya menilai ketidakakuratan informasi tersebut berpotensi menimbulkan salah rujuk, rujukan berulang, penolakan atau pengalihan pasien, hingga keterlambatan penanganan.
Kondisi tersebut menjadi semakin krusial dalam penanganan penyakit dan kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan respons cepat, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, trauma, gagal ginjal, serta kegawatdaruratan ibu dan bayi.
Di sisi lain, Yahya menyampaikan Kota Semarang dirancang sebagai salah satu lokus kontrol dalam uji coba terintegrasi rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Sebagai lokus kontrol, menurutnya, Semarang memiliki peran penting dalam menyediakan data pembanding sehingga dampak kebijakan pada lokus intervensi dapat dievaluasi secara objektif.
“Oleh sebab itu, kami perlu mendapat penjelasan yang jelas, termasuk fasilitas mana saja yang terlibat sebagai fasilitas kontrol, data kondisi awal apa yang dikumpulkan, indikator apa yang dipantau, serta bagaimana perbedaan karakteristik peserta maupun fasilitas diperhitungkan ketika hasilnya dibandingkan,” tuturnya.
Dikatakan, kejelasan data dasar dan metode evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan pola rujukan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan akses pasien terhadap fasilitas kesehatan yang sesuai kebutuhannya.
(**)







