Palembang, Sumselupdate.com — Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan rumah mewah di kawasan Dempo, Kota Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Perkara perdata yang mempertemukan Asit Chandra sebagai penggugat dengan Nicholas Tommy Wang sebagai tergugat tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan setempat atau descente.
Dalam agenda pemeriksaan setempat yang digelar Jumat (2/10/2026), majelis hakim PN Palembang mendatangi langsung lokasi objek sengketa di kawasan Dempo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara dengan dokumen serta bukti yang telah disampaikan para pihak selama persidangan.
Kuasa hukum Nicholas Tommy Wang dari Kantor Hukum Antoni Toha dan Rekan, Taufan Widodo, SH, MH, dan Muhammad Romadhona, SH, MH, menyebut sengketa tersebut bukan pertama kali diajukan ke pengadilan.
Menurut mereka, objek tanah dan bangunan yang sama sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan, bahkan perkara disebut telah bergulir hingga Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung (MA).
“Perkara ini sudah sekitar lima kali berperkara digugat, bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Namun, gugatan sebelumnya ada yang ditolak maupun dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sekarang kami menghitung ini merupakan perkara yang keenam,” ujar kuasa hukum tergugat seusai pemeriksaan setempat, Jumat (2/10/2026).
Terkait pemeriksaan di lokasi, kuasa hukum tergugat menyatakan kondisi fisik tanah dan bangunan yang dilihat majelis hakim dinilai sesuai dengan dokumen dan bukti yang telah mereka ajukan dalam persidangan.
Mereka menyebut objek tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami melihat bahwa barang bukti yang telah kami ajukan di persidangan sesuai dengan kondisi di lapangan. Bangunan milik klien kami ini memiliki sertifikat dan juga IMB,” katanya.
Kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan kejelasan alas hak yang digunakan Asit Chandra dalam mengajukan klaim terhadap objek tanah tersebut.
Menurut pihak tergugat, penggugat belum menjelaskan secara terperinci mengenai objek tanah yang diklaim maupun dasar kepemilikannya.
Namun, mengenai keabsahan alas hak dan kepemilikan tanah, keputusan tetap berada pada majelis hakim berdasarkan bukti, dokumen, serta keterangan para pihak yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam perkara ini, selain Nicholas Tommy Wang sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tercatat sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum tergugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti serta fakta yang terungkap secara objektif.
“Kami berharap pada agenda putusan nanti, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif. Kami juga berharap apa yang telah kami sampaikan dan buktikan dalam persidangan dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Parulian Manik, SH, MH, menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.
(**)







