Gugatan Perdata Ditolak, Tergugat Sengketa Lahan Jakabaring Selatan Desak Pemkab Banyuasin Tertibkan Ruko

Writer: - Rabu, 7 Oktober 2026
Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Dra. Risma Situmorang, meminta Pemkab Banyuasin menindaklanjuti persoalan perizinan dan ketertiban bangunan ruko di lokasi sengketa lahan Jakabaring Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait sengketa lahan di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.

Perkara dengan nomor 19/Pdt.G/2026/PN PKB tersebut diajukan Edi Junaidi yang mengklaim memiliki lahan seluas kurang lebih 9.000 meter persegi.

Read More

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M Ady Nugroho SH pada Jumat (2/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Edi Junaidi menggugat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan serta Zainal Tanumihardja.

Merespons putusan tersebut, tergugat II Zainal Tanumihardja melalui kuasa hukumnya, Dr. Dra. Risma Situmorang, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Balai.

Menurut Risma, putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Risma juga meminta Pemkab Banyuasin menindaklanjuti persoalan perizinan dan ketertiban bangunan ruko yang berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta Pemkab Banyuasin menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan, khususnya terkait perizinan dan ketertiban umum,” kata Risma.

Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, termasuk mengenai dugaan persoalan administrasi dan perizinan pembangunan ruko di lokasi sengketa.

Menurut Risma, terdapat sekitar 100 ruko yang dibangun oleh pihak Edi Junaidi sejak 2025. Ia mempertanyakan dokumen perizinan bangunan tersebut dan meminta Pemkab Banyuasin melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Risma juga menyoroti kronologi penguasaan lahan yang menjadi dasar gugatan Edi Junaidi.

Menurut dia, Edi Junaidi dalam gugatannya mengaku memperoleh tanah tersebut dari almarhum Abdul Roni sejak 1987. Namun, kata Risma, penguasaan fisik terhadap objek lahan baru dilakukan pada 2025.

“Penggugat mengaku sudah memiliki tanah sejak 1987, tetapi menurut kami baru melakukan penguasaan fisik pada 2025. Bahkan kemudian terjadi persoalan dengan usaha Rocket Chicken milik klien kami,” ujarnya.

Risma mengatakan Pemkab Banyuasin sebelumnya telah memberikan surat peringatan terkait aktivitas pembangunan ruko di lokasi tersebut.

Namun, menurut dia, proses penertiban kemudian terkendala adanya gugatan kepemilikan yang diajukan Edi Junaidi.

Ia menilai persoalan perizinan bangunan merupakan hal yang berbeda dengan perkara perdata mengenai kepemilikan tanah.

“Setelah gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, kami meminta Pemkab Banyuasin menjalankan kewenangannya terkait perizinan dan ketertiban umum, termasuk memeriksa legalitas bangunan yang masih dalam proses pembangunan,” katanya.

Risma juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan serta usaha milik Zainal Tanumihardja.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan pengerusakan dan penyerobotan. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” ucapnya.

Terkait kepemilikan lahan, Risma menyebut Zainal Tanumihardja menguasai lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi sejak 2010 setelah membelinya dari Sumarno bin Sutomo.

Di atas lahan tersebut, kata dia, sebelumnya terdapat usaha Rocket Chicken milik kliennya.

Risma menyebut lahan tersebut sebelumnya telah dikuasai keluarga Sumarno sejak 1954. Namun, menurut dia, BPKAD Sumsel kemudian mencatat lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.

“Klien kami memperoleh lahan tersebut pada 2010. Sebelumnya lahan itu dikuasai keluarga Sumarno. Kemudian muncul klaim dari BPKAD Sumsel sebagai aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait klaim Edi Junaidi yang menyebut memperoleh tanah sejak 1987, Risma mempertanyakan dasar penguasaan fisik lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Menurut kami, persoalan penguasaan dan hak atas tanah ini harus dilihat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts