Pagaralam, Sumselupdate.com – Transaksi digital menggunakan QRIS kini semakin ringan bagi pelaku usaha. Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas penerapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) dengan memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah transaksi hingga batas nominal tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan pembayaran non-tunai sekaligus membantu pelaku usaha menekan biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi operasional.
Pimpinan Cabang BRI Pagaralam, Agustian Siburian, mengatakan penyesuaian tarif MDR QRIS menjadi kabar positif bagi merchant, terutama pelaku usaha mikro yang semakin banyak memanfaatkan transaksi digital.
“Perluasan tarif MDR ini memberikan kemudahan bagi merchant karena biaya transaksi menjadi lebih ringan. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang nyaman menggunakan QRIS dalam aktivitas bisnis sehari-hari,” ujar Agustian.
Berdasarkan ketentuan terbaru, merchant kategori Usaha Mikro (UMI) mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara transaksi dengan nominal di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Untuk merchant kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tarif MDR ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Adapun transaksi di atas Rp100.000 dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen.
Relaksasi tarif juga berlaku pada sejumlah sektor layanan publik. Transaksi pendidikan hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas nominal tersebut dikenakan tarif 0,6 persen.
Hal serupa berlaku untuk transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Transaksi hingga Rp100.000 mendapatkan tarif MDR 0 persen, sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan tarif 0,4 persen.
Sementara itu, transaksi pada lembaga nonkomersial, seperti penyaluran donasi sosial, Badan Layanan Umum (BLU), serta Government to People (G2P), dikenakan MDR 0 persen tanpa batas nominal transaksi.
Agustian mengatakan kebijakan tersebut diharapkan semakin mendorong masyarakat dan pelaku usaha menggunakan pembayaran digital. Selain praktis, transaksi melalui QRIS juga dinilai dapat membantu menciptakan pencatatan transaksi yang lebih transparan.
“QRIS bukan hanya soal kemudahan pembayaran, tetapi juga bagian dari transformasi digital UMKM. Dengan biaya yang semakin ringan, kami berharap penggunaan QRIS semakin luas dan memberikan manfaat bagi merchant maupun konsumen,” katanya.
Penerapan kebijakan tarif MDR QRIS terbaru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 5 Oktober 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan pembayaran digital yang inklusif serta efisien.
(**)







