Jakarta, Sumselupdate.com – Kuasa hukum pemohon perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, menyatakan pihaknya akan membawa wacana pemakzulan Gibran ke DPR dalam waktu dekat.
Langkah tersebut disiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Refly mengatakan salinan putusan MK akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk membahas kemungkinan pengajuan pemakzulan melalui DPR.
“Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Refly juga mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya tersebut. Menurut dia, gerakan tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan oleh 12 pemohon perkara di MK, tetapi mendapat dukungan lebih luas.
“Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang,” ujarnya.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 serta menyatakan pencalonannya cacat hukum sejak awal.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Dengan putusan itu, petitum yang diajukan para pemohon tidak dikabulkan.
Meski demikian, Refly menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk membawa wacana pemakzulan Gibran ke DPR.
(**)







