Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Serigala Lubai dari Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
Seorang pemuda berinisial DS (24) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik warga yang terparkir di dalam rumah korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Aisen Hower mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat Tim Serigala Lubai, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aisen Hower, Jumat (17/7/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban, seorang petani berusia 21 tahun yang tinggal di Dusun I, Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu.
Korban mengetahui sepeda motor Yamaha RX King berwarna merah hitam miliknya telah hilang dari dapur rumah. Saat memeriksa lokasi, korban mendapati gembok pengikat rantai pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan anak kunci gembok yang disimpan di atas pintu dapur untuk membuka akses masuk ke rumah. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Rambang Lubai.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku setelah sejumlah saksi mengaku melihat sepeda motor korban dibawa menuju Kota Prabumulih beberapa jam setelah pencurian terjadi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Serigala Lubai melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu.
Pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai IPDA Andri bersama Tim Serigala Lubai dan personel Subsektor bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” kata AKP Aisen Hower.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX King milik korban. Sementara itu, kendaraan yang dicuri masih dalam proses pencarian dan penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.
Kapolsek Rambang Lubai mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kendaraan, memastikan seluruh akses rumah terkunci dengan baik, serta tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain.
“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polsek Rambang Lubai akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(**)











