Kejari Palembang Periksa 8 Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Writer: - Rabu, 5 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan Dishub Kota Palembang. Hingga kini, delapan anggota DPRD Kota Palembang telah diperiksa sebagai saksi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik telah memeriksa delapan anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M. Ali Akbar, SH, MH, membenarkan pemeriksaan terhadap delapan legislator tersebut.

“Kami sudah memeriksa delapan orang anggota DPRD. Untuk nama-namanya nanti saja. Kami menjaga privasi mereka dan menjaga kondusivitas. Pada waktunya nanti semuanya pasti terbuka,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, Kejari Palembang sengaja belum mengungkap identitas para saksi demi menjaga kualitas penyidikan sekaligus menciptakan situasi yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Kami menjaga kualitas penyidikan dan kondusivitas situasi. Insya Allah, nanti ketika seluruh fakta sudah terungkap dan proses penyidikan semakin jelas, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ali Akbar memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut masih terus berjalan.

Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain apabila dibutuhkan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kejari Palembang menegaskan akan mengusut perkara secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts