Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan memindahkan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2026) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan menjelang proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka akan diinapkan terlebih dahulu di Rutan Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Update terakhir tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, kedua tersangka dijadwalkan berangkat bersama penyidik menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses tahap II.
“Selanjutnya besok pukul 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap II,” ujarnya.
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit ke rumah tahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis lebih lanjut.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi kliennya secara umum dalam keadaan baik. Namun, menurutnya, tim dokter masih melakukan observasi lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan.
(**)











