Ketua DPRD Pagaralam Bersama Dua Wakilnya Laporkan Oknum ke Polres

Writer: - Senin, 24 Agustus 2026
Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah bersama Wakil Ketua I Hj Dessi Siska dan Wakil Ketua II Syahrul Efendi saat mendatangi Mapolres Pagaralam untuk melaporkan polemik yang berkaitan dengan pemberitaan, Senin (24/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Polemik pemberitaan yang menyeret nama DPRD Kota Pagaralam memasuki ranah hukum. Unsur pimpinan DPRD Kota Pagaralam resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Mapolres Pagaralam, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut dialami unsur DPRD dalam rangkaian persoalan yang bermula dari sebuah kegiatan reses.

Read More

Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah bersama Wakil Ketua I Hj Dessi Siska dan Wakil Ketua II Syahrul Efendi mendatangi Mapolres Pagaralam untuk menyampaikan laporan tersebut.

Persoalan bermula dari pemberitaan yang memuat istilah ‘makar’. Dalam perkembangannya, salah seorang anggota DPRD Kota Pagaralam, Herli Yohanes, disebut menemui oknum yang mengaku wartawan tersebut saat kegiatan reses untuk mempertanyakan maksud dan konteks pemberitaan.

Pertemuan yang awalnya berkaitan dengan klarifikasi pemberitaan tersebut kemudian berlangsung tegang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, oknum tersebut disebut beberapa kali menantang agar persoalan itu dilaporkan kepada pihak berwajib.

Unsur pimpinan DPRD kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan tindakan yang mereka nilai merugikan dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah bersama dua wakil ketua DPRD mendatangi Mapolres Pagaralam untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan.

Pihak DPRD menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan, sehingga diperlukan mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian.

Istilah ‘makar’ yang muncul dalam pemberitaan menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam rangkaian kejadian tersebut.

Namun, substansi pemberitaan serta ada atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami berdasarkan keterangan dan alat bukti yang tersedia.

Polisi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan membenarkan adanya laporan yang disampaikan unsur pimpinan DPRD Kota Pagaralam tersebut.

Menurut Angga, laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Untuk proses selanjutnya, kita tunggu hasil dari penyidik,” ujar Angga Kurniawan.

Ia menegaskan, penanganan laporan akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui tahapan pemeriksaan oleh penyidik.

Status Wartawan Juga Perlu Diverifikasi

Dalam perkara ini, penggunaan label “wartawan” terhadap pihak yang dilaporkan juga menjadi hal yang perlu diverifikasi secara objektif.

Status dan kapasitas seseorang sebagai wartawan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, substansi laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tetap menjadi kewenangan kepolisian untuk mendalami.

Pimpinan DPRD Kota Pagaralam berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti.

Polemik tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perbedaan antara insan pers dan pejabat publik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diterimanya laporan tersebut, aparat kepolisian kini akan mendalami rangkaian persoalan, mulai dari pemberitaan yang memuat istilah ‘makar’, pertemuan saat kegiatan reses, hingga dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan.

Yanto Ishak: Jika Soal Pemberitaan, Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

Sementara itu, Yanto Ishak yang disebut sebagai pihak yang dilaporkan mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut.

Yanto mengatakan, dirinya akan menghormati proses hukum apabila laporan yang dibuat berkaitan dengan persoalan di luar pemberitaan.

Namun, jika laporan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik atau pemberitaan yang dibuatnya, Yanto menilai penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

“Saya baru tahu ada laporan terhadap saya. Kalau laporan itu terkait pemberitaan, harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan Dewan Pers,” ujar Yanto.

Ia menegaskan tetap siap menghadapi persoalan tersebut apabila laporan yang dilayangkan bukan berkaitan dengan pemberitaan.

“Kalau bukan atas laporan pemberitaan, saya akan menghadapinya,” katanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts