PT BCR Soroti Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Palembang soal Pasar 16 Ilir, Minta Maaf 2×24 Jam

Writer: - Sabtu, 5 September 2026
Penasihat hukum PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ, S.H., saat memberikan keterangan terkait polemik perizinan dan aktivitas pembangunan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Sabtu (5/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ, S.H., menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta terkait aktivitas pembangunan dan pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir.

Ricky menilai pernyataan Rubi mengenai kelengkapan perizinan kegiatan di Pasar 16 Ilir berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap PT BCR.

Read More

Hal tersebut disampaikan Ricky bersama Riza Faisal Ismed, Zaly Zainal dan Remon saat memberikan keterangan kepada awak media di Palembang, Sabtu (5/9/2026).

Ricky mempertanyakan kapasitas Rubi saat menyampaikan pernyataan tersebut, apakah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, mewakili lembaga DPRD, atau sebagai pribadi.

Ia juga membantah adanya polemik maupun situasi yang memanas di dalam Gedung Pasar 16 Ilir.

“Fakta hari ini tidak ada polemik. Tidak ada yang memanas. Di dalam gedung itu tidak ada yang memanas, tidak ada polemik, tidak ada sengketa dan sebagainya,” ujar Ricky.

Menurut Ricky, keberadaan sejumlah pihak yang telah dilaporkan PT BCR kepada aparat penegak hukum tidak mengganggu aktivitas perdagangan di dalam gedung.

“Oknum-oknum ada yang kami laporkan, tetapi tidak mengganggu proses perdagangan di dalam pasar. Tidak mengganggu. Silakan cek di lapangan,” katanya.

PT BCR Klaim Miliki AMDAL Sejak 2024

Ricky kemudian menanggapi pernyataan Rubi mengenai perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan di Pasar 16 Ilir.

Salah satu izin yang menjadi sorotan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ricky menyatakan PT BCR telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2024.

“Informasinya dia peroleh dari mana? Jangan sampai ini asal bunyi alias asbun. Soal izin AMDAL, kami sampaikan hari ini, izin AMDAL itu sudah ada sejak 2024,” tegasnya.

Ricky meminta pihak yang menyampaikan informasi mengenai status perizinan perusahaan terlebih dahulu memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut sebelum menyampaikannya kepada publik.

Menurutnya, pernyataan mengenai perusahaan yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap PT BCR.

Selain persoalan perizinan, Ricky turut menyoroti aspek etika dalam penyampaian pernyataan oleh anggota DPRD.

“Kami juga bicara soal etika. Dia ini anggota DPRD, publik figur menurut kami. Yang dijunjung itu etika. Apakah ini mencerminkan etika anggota Dewan dalam mengeluarkan statement yang seolah-olah ada satu kebenaran yang dia sampaikan?” ujarnya.

PT BCR Pertimbangkan Langkah Hukum

Ricky mengatakan PT BCR tengah mempertimbangkan langkah hukum atas pernyataan yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan.

Menurutnya, pihak perusahaan akan mengkaji pernyataan tersebut dari aspek hukum, termasuk apabila pernyataan itu dinilai berdampak terhadap aktivitas perusahaan atau menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau memang ini bersifat provokasi lalu mengakibatkan kegaduhan di gedung, kami pastikan itu ada pidananya,” kata Ricky.

Ia menegaskan PT BCR memiliki hak untuk menempuh langkah hukum apabila setelah dilakukan kajian ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau bicara soal oknum yang coba merusak nama baik PT BCR, atau dengan sengaja yang kami duga telah menyebarkan berita bohong, kami punya hak hukum untuk melaporkan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ricky juga mengatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPP partai politik tempat Rubi Indiarta bernaung.

“Kami tunggu permintaan maafnya dalam waktu 2 x 24 jam,” tegas Ricky.

Ketua Komisi III Sebelumnya Minta Aktivitas Dihentikan

Sebelumnya di platform media berbasis user-generated content (UGC), Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta meminta kegiatan pembangunan di kawasan Pasar 16 Ilir dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Rubi menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi atau menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Palembang. Namun, menurutnya, setiap kegiatan investasi dan pembangunan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku.

“Kami tidak pernah membatasi, apalagi menghambat siapapun yang ingin berinvestasi dan berusaha di Palembang. Justru kami akan mendukung. Tapi kami juga meminta agar investasi di Palembang ini mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang ada di Kota Palembang,” kata Rubi.

Menurut Rubi, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPRD Palembang, terdapat perusahaan yang disebut BCR yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan di kawasan Pasar 16 Ilir.

Ia meminta pihak perusahaan menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Kami minta, sebelum kegiatan itu dilaksanakan, izinnya diurus. Untuk itu kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan di Pasar 16 sebelum izin AMDAL, PBG dan SLF-nya terbit,” tegas Rubi.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts