Rubi menekankan bahwa kelengkapan perizinan diperlukan agar kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, PT BCR melalui penasihat hukumnya menyatakan memiliki AMDAL sejak 2024. Perbedaan keterangan mengenai status perizinan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang.
Bakal Panggil untuk RDP
Sementara itu, saat dihubungi Sumselupdate.com pada Sabtu (5/9/2026) sore, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta memberikan klarifikasi terkait dasar pernyataannya mengenai status perizinan pembangunan di Pasar 16 Ilir.
Rubi mengatakan, sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palembang.
“Jadi saya sudah melakukan pengecekan ke PUPR dan PTSP Palembang, dan mereka konfirmasi bahwa proyek tersebut belum ada PBG,” kata Rubi.
Menurut Rubi, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari PUPR, pihak perusahaan sebelumnya memang pernah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pengajuan tersebut disebut dikembalikan karena dokumen persyaratan yang diajukan dinilai belum lengkap.
“Menurut PUPR pernah mengajukan tapi dikembalikan karena belum lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Rubi mengaku juga telah memperoleh informasi dari PTSP Palembang terkait proses pembayaran PBG.
“Dan sama ke PTSP Palembang juga belum pernah melakukan pembayaran dari PBG,” katanya.
Rubi menambahkan, persoalan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kemungkinan Selasa ini kami panggil untuk RDP,” ujarnya.
(**)











