Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan pemantauan dan pengawasan di CitiMall Baturaja, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan komitmen pusat perbelanjaan dalam memperdagangkan produk asli, menghormati hak Kekayaan Intelektual, serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing. Foto: Kanwil Kemenkum Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperkuat upaya pelindungan dan penghormatan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan di CitiMall Baturaja, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama tim yang melakukan koordinasi dengan Manajer CitiMall Baturaja, Burman.

Read More

Pemantauan dilakukan untuk memastikan komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam mendukung perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual serta mencegah peredaran produk yang melanggar ketentuan hukum.

CitiMall Baturaja merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang telah memperoleh Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2023 dan kembali memperoleh resertifikasi pada 2025.

Sertifikasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pengelola dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang menjunjung tinggi perlindungan hak Kekayaan Intelektual.

Manajer CitiMall Baturaja, Burman, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam setiap kerja sama dengan para tenant.

Menurutnya, seluruh penyewa diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan hanya memperdagangkan produk asli serta tidak melakukan pelanggaran terhadap hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain.

Selain itu, pengelola CitiMall Baturaja juga secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta para pencipta dan pemegang hak.

Usai melakukan koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Sumsel meninjau sejumlah tenant, di antaranya Matahari Department Store, Mr. DIY, dan Gabino.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak KI dalam aktivitas perdagangan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan berbasis KI merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.

“Pusat perbelanjaan menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang beredar merupakan produk asli dan legal. Kami mengapresiasi komitmen CitiMall Baturaja yang secara konsisten menjaga standar sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Maju menambahkan, pelindungan Kekayaan Intelektual memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, pemegang hak, hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Kami memastikan komitmen tersebut terus terjaga sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong inovasi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts