Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial CH alias Ican (36) diamankan warga setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik milik PT Batu Bangun Jaya di kawasan Jalan ST Mansyur, Palembang.
Pelaku kemudian diserahkan kepada anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pada Minggu (19/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku CH yang diduga melakukan pencurian kabel berhasil diamankan warga. Saat anggota Unit Pidum sedang melaksanakan patroli dan melihat adanya keramaian di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan,” ujar Musa Jedi, Selasa (21/7/2026).
CH diketahui merupakan warga Jalan ST Mansyur Lorong Gelora III, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potongan kabel instalasi listrik, satu tang bergagang stainless warna hitam, satu gunting bergagang stainless warna hitam, satu cutter bergagang stainless warna merah, satu obeng warna hijau, serta satu pisau kecil bergagang merah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa maupun adanya pelaku lain.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dan dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” kata Musa Jedi.
Atas perbuatannya, CH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(**)











