Palembang, Sumselupdate.com – Anggota unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, menangkap dua pelaku pencurian kabel di dalam tanah.
Kedua pelaku yakni Shamsuri (52), warga jalan Soak Simpur, dan rekannya yakni Herman Suproyadi alias Eman (39), warga jalan Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang. Keduanya ditangkap saat tengah beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Kapten A Rivai, tepatnya di samping hotel Sanjaya, Kecamatan IT I Palembang, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dimana penangkapan kedua pelaku berawal ketika anggota unit Pidum sedang melaksanakan patroli hunting, lalu saat melintas di samping hotel Sanjaya, anggota melihat tiga orang laki-laki mencurigai.
Saat di dekati, ketiga orang tersebut sedang menggali tanah diduga hendak mencuri kabel yang tertanam sekitar satu meter, menggunakan senjata tajam jenis parang dan golok.
Meskipun mengetahui kedatangan pihak kepolisian dan mencoba hendak kabur, namun dengan kesigapan unit Pidum, dua orang pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu temannya diketahui berinisial LY berhasil melarikan diri.
Baca juga : Unit Pidum Polrestabes Palembang Ciduk 2 Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall
“Jadi benar dua pelaku ini ditangkap saat anggota sedang melakukan patroli hunting di TKP. Melihat tiga orang pelaku yang diduga hendak mencuri kabel dan gerak geriknya mencurigakan langsung diamankan petugas,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 potong kayu gelam, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah tang dan 1 buah palu.
Baca juga : Curi Kabel Tembaga Milik Perumda Tirta Musi Palembang, 3 Sekawan Ini Ditangkap Petugas
“Dua pelaku berhasil kita amankan, satu berhasil kabur, identitasnya sudah kita kantongi. Kedua pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, apakah ada TKP lain tindak pidana mereka lakukan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ttg senjata tajam,’ ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 15 tahun penjara UU darurat. (**)











