Muntok, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bapperida Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, (18/06/2026), di Muntok.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/Bapperida.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Bapperida Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya memperkuat pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berasal dari hasil riset, inovasi, serta produk unggulan daerah.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek terkait pembentukan Sentra KI, termasuk peran strategis Bapperida sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan, pengembangan inovasi, dan pengelolaan hasil riset yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual. Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dalam mengidentifikasi, mendampingi, dan mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
Selain membahas pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Babel juga menyampaikan rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BRIDA/Bapperida seluruh kabupaten/kota di Pulau Bangka. Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Legalisasi Dokumen Publik
Bapperida Kabupaten Bangka Barat menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pengembangan kekayaan intelektual daerah. Terhadap draf PKS yang telah disampaikan, pihak Bapperida akan melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut guna memastikan implementasi kerja sama dapat berjalan secara optimal sesuai kebutuhan dan potensi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hasil inovasi dan riset yang dihasilkan di daerah.
“Sentra Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Melalui Sentra KI, potensi-potensi daerah yang lahir dari hasil penelitian, kreativitas, maupun produk unggulan dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Baca juga : Dukung Sekolah Rakyat, Kemenkum Hibahkan Tanah 6,3 Hektar ke Kemensos
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Bapperida menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan jumlah dan kualitas kekayaan intelektual daerah.
“Bapperida memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan berbagai program inovasi dan pengembangan daerah. Melalui pembentukan Sentra KI dan kerja sama yang terbangun, diharapkan proses identifikasi, pendampingan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Kabupaten Bangka Barat dalam mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah penguatan pelindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan kekayaan intelektual daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. (**)











