Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui pendekatan perdata, Kejati Sumsel berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum H. Abdul Halim Ali.
Keberhasilan tersebut diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto SH MH didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan SH MH dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/8/2026).
Delianto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Kejati Sumsel dalam mengedepankan penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB,” ujar Delianto.
Ia menjelaskan, proses pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian negara timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Pada tahap awal, perusahaan akan membayar sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,27 miliar terpenuhi.
Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delianto menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat segera dikembalikan kepada negara.
“Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan,” tegasnya.
(**)











