4 Hektare Lahan Warisan Ayah Diduga Dikuasai Warga, Pria Kalidoni Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Writer: - Jumat, 18 September 2026
Fazlil Abdilah bersama penasihat hukumnya, M Fadli SH, saat menyampaikan persoalan dugaan penguasaan lahan warisan keluarga di kawasan Selat Penuguan, Banyuasin, yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Fazlil Abdilah (39), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, melaporkan seorang warga Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, berinisial NTY ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggarapan lahan seluas sekitar 4 hektare yang disebut merupakan bagian dari tanah peninggalan ayah Fazlil.

Read More

Melalui penasihat hukumnya, M Fadli SH, Fazlil menyebut lahan tersebut awalnya hanya dipinjamkan kepada keluarga terlapor untuk digarap dan ditanami padi.

Menurut Fadli, orang tua kliennya pada 1998 membeli lahan seluas sekitar 84 hektare yang berada di kawasan Parit 8, Desa Selat Penuguan, Banyuasin.

“Waktu itu orang tua klien kami membeli tanah seluas 84 hektare di Parit 8 Selat Penuguan. Karena jarang digarap, lahan tersebut dipinjamkan kepada NTM, adik dari terlapor, untuk menanam padi,” ujar Fadli.

Namun, menurut Fadli, lahan tersebut kemudian tidak lagi sekadar digunakan untuk bercocok tanam. Beberapa tahun berselang, sebagian lahan diduga mulai digarap oleh NTY tanpa sepengetahuan pihak keluarga Fazlil.

Fadli mengatakan, pada Juli 2024, sekitar 4 hektare lahan tersebut diduga dialihfungsikan dengan ditanami kelapa sawit. Selain itu, terlapor juga disebut menyewa alat berat jenis ekskavator untuk membuat parit di lokasi tersebut tanpa persetujuan pihak keluarga Fazlil.

“Lahan yang awalnya dipinjam untuk ditanami padi itu kemudian digarap oleh terlapor. Bahkan, sekitar empat hektare lebih ditanami kelapa sawit,” katanya.

Persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh Pemerintah Desa Penuguan pada 6 November 2025.

Menurut Fadli, dalam proses mediasi tersebut pihak desa melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data administrasi yang berkaitan dengan lahan. Dari hasil verifikasi yang disampaikan dalam proses tersebut, dokumen yang dimiliki pihak Fazlil disebut sesuai dengan data di lapangan.

Sementara itu, Fadli menilai surat yang dimiliki pihak terlapor tidak menunjukkan kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

“Terlapor hanya mengantongi satu lembar surat pernyataan sebagai pelaksana garapan di Parit 9, bukan di lahan kami yang berada di Parit 8. Surat itu pun diduga bukan merupakan surat kepemilikan lahan,” ujar Fadli.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak Fazlil disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor, masing-masing pada 3 Juli dan 11 Juli 2026.

Karena somasi tersebut menurut pihak pelapor tidak mendapatkan penyelesaian, Fazlil kemudian membuat laporan ke Polda Sumsel pada awal Agustus 2026.

Selain dugaan penguasaan lahan, dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam dokumen autentik terkait tanah yang diklaim sebagai milik orang tua Fazlil.

Fadli mengatakan, pihaknya kini menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada penyidik.

“Kasus ini kami laporkan pada awal Agustus. Terbaru, kami telah menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban kepada penyidik Harda Polda Sumsel,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Fazlil menyebut mengalami kerugian sekitar Rp400 juta akibat dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polda Sumsel. Tuduhan terhadap NTY tersebut masih merupakan laporan dari pihak Fazlil dan kuasa hukumnya, sehingga pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts