Palembang, Sumselupdate.com — Kuasa hukum seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melaporkan mantan dosennya, Hasanal Mulkan, terkait dugaan kekerasan seksual meminta penyidik mengevaluasi laporan polisi yang dibuat Hasanal terhadap mahasiswi tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Hasanal Mulkan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sebelumnya oleh mahasiswi tersebut.
Tim penasihat hukum korban dari LBH Bima Sakti menilai perkembangan perkara tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan laporan polisi yang dibuat Hasanal terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Hasanal pada akhir Desember 2025, sekitar satu bulan setelah mahasiswi tersebut melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polrestabes Palembang.
“Kami meminta agar perkara Hasanal Mulkan dihentikan penyidik, dikarenakan yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik PPA Polrestabes Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap penasihat hukum korban, Indah Permatasari SH MH.
Menurut Indah, penetapan tersangka tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan penyidik dalam mengevaluasi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Hasanal.
Indah menyebut, kedua perkara tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dan pokok persoalan yang sama. Karena itu, pihaknya meminta penyidik melakukan evaluasi terhadap dasar hukum dan alat bukti dalam laporan tersebut.
“Kami meminta kepada penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk segera mengevaluasi terhadap laporan tersebut, terutama terkait dasar hukum dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Indah berharap proses hukum terhadap kedua perkara dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.
“Kami juga meminta agar proses penanganan kedua perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi maupun penggunaan proses hukum sebagai sarana untuk menekan pihak yang telah menjadi korban,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi mengenai permintaan tersebut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik yang menangani perkara.
“Saya hubungi Dirkrimum dulu,” ucapnya.
(**)











