Polres Ogan Ilir Tahan Dua Oknum Perangkat Desa Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN

Writer: - Selasa, 27 Januari 2026
Dua oknum perangkat desa yang menjadi tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi KKN, Selasa (27/01/2026) ditahan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim PPA/PPO Polres Ogan ilir langsung bergerak cepat melakukan penahanan terhadap dua oknum perangkat desa yang menjadi tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi KKN, Selasa (27/01/2026).

‎Kasat PPA/PPO Ogan Ilir, Iptu Dr Try Nensi  Nirmalasari SH menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Read More

‎”Benar kemarin kami melalukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, dan sejak dini hari kita lakukan penahanan,” ucapnya di konfirmasi.

Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM MSi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Kata Nensi, penahanan terhadap dua tersangka itu selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Benar sejak kemarin sudah mulai kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Kasatres PPA/PPO Polres Ogan Ilir, Selasa (27/01/2026).

Baca juga : Skandal Pelecehan Mahasiswi KKN, Dua Oknum Aparat Desa di Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka

Terkait penahanan yang dilakukan juga mendapat respon positif dari tim penasihat hukum korban.

‎”Iya benar kami tadi dikabarkan oleh penyidik bahwa dua tersangka telah dilakukan penahanan,” ucap Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM MSi, Selasa (27/01).

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMP Masih Trauma, Polisi Periksa Ibu Korban

Novel menyebut keputusan penahanan tersangka itu menjadi harapan atas apa yang dialami oleh korban.

‎”Harapan penyidik dapat segera melakukan pelimpahan P21 agar segera disidangkan tentu ini guna memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ucap Novel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts