Palembang, Sumselupdate.com – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terus berlanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang kini mendalami kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma.
Perkembangan terbaru, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban guna menggali keterangan terkait kondisi terkini korban pasca peristiwa dugaan pelecehan yang diduga melibatkan oknum dosen.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan SIK menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Saat ini kami masih mendalami perkara tersebut,” ujarnya, Jumat (16/1/2025).
Baca Juga: Bantah Lecehkan Mahasiswi Saat Setor Tugas, Dosen Hasanal Mulkan Lapor Balik ke Polda Sumsel
Penasihat hukum korban, M Novel Suwa SH MM MSi, usai mendampingi ibu korban menjalani pemeriksaan, mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih mengalami trauma mendalam.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, klien kami masih trauma dan cenderung tertutup. Bahkan sering mengurung diri di kamar,” kata Novel.
Baca Juga: Ada Korban Lain pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Tim PH Buka Posko Pendampingan
Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang merasa disudutkan setelah oknum dosen tersebut dinonaktifkan oleh pihak kampus, Novel menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak pernah mempersoalkan status yang bersangkutan. Yang kami sesalkan adalah perbuatannya,” tegas Novel.
Sementara itu, Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara oknum dosen berinisial HM dari seluruh aktivitas akademik.
Baca Juga: Tim Investigasi FH UMP Rampungkan Penyelidikan Dugaan Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi
Keputusan tersebut diambil setelah rektorat menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim khusus Fakultas Hukum.
Rektor UMP, Prof Dr Abid Djazuli, SE, MM menyatakan bahwa penonaktifan tersebut mencakup kegiatan mengajar dan bimbingan mahasiswa.
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, universitas akan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian,” ujarnya.
Keputusan kampus tersebut mendapat respons positif dari pihak korban. Melalui kuasa hukumnya, korban mengapresiasi sikap tegas rektorat yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menyikapi laporan dugaan pelecehan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil pihak kampus. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa kampus menemukan adanya dugaan peristiwa tersebut,” ujar M Novel Suwa.
(**)











