Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang memasuki babak baru.
Setelah empat bulan sejak dilaporkan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (9/4/2026).
Gelar perkara dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi, serta diikuti jajaran kanit Satreskrim. Proses ini juga melibatkan unsur eksternal Polri dengan menghadirkan korban bersama penasihat hukumnya, serta pelapor berinisial HM.
“Ya benar, saat ini masih berlanjut gelar,” ujar AKBP Musa Jedi.
Namun, proses gelar perkara sempat diwarnai insiden. Pihak pelapor memilih walk out karena merasa dipojokkan dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan dari pihak terlapor.
Baca Juga: Ada Korban Lain pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Tim PH Buka Posko Pendampingan
Penasihat hukum korban, Titis Rachmawati SH MH CLA, menilai pihak terlapor terlalu mendominasi forum dengan pembelaan seperti di persidangan.
“Seolah-olah mengkondisikan gelar perkara menjadi ajang pembelaan diri, padahal tujuannya untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Titis juga menyebutkan, berdasarkan paparan penyidik, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan korban dapat menjadi salah satu alat bukti, terlebih didukung hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan korban mengalami trauma.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Status Naik Penyidikan Segera Ada Tersangka
Senada dengan itu, penasihat hukum korban lainnya, M. Novel Suwa SH MM MSi, menyebutkan bukti yang disampaikan penyidik telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk asesmen psikologis oleh Polri.
“Korban sudah menjalani asesmen psikologi yang menyatakan adanya trauma akibat peristiwa tersebut,” jelasnya.
Pihaknya berharap, setelah gelar perkara eksternal, penyidik dapat segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dalam gelar internal.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Muhama Axel SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti baru dalam gelar perkara tersebut.
Ia menyebutkan, bukti tersebut berupa sketsa lokasi yang berbeda dengan yang sebelumnya dilaporkan.
“Kami menemukan adanya perbedaan antara waktu dan tempat kejadian, yang menunjukkan ketidakkonsistenan keterangan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
(**)











