Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan dukungan terhadap aksi penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang berlangsung di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama para tokoh ulama juga menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ratu Dewa mengatakan Pemkot Palembang akan menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.
“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.
Sebagai langkah awal, Pemkot Palembang akan menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.
“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” katanya.
Selain itu, pemerintah kota akan menyusun regulasi yang dapat berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Ratu Dewa menjelaskan penyusunan regulasi akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Kajian dan analisis mendalam akan menjadi dasar penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, penyusunan regulasi juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, ustaz dan ustazah, hingga tokoh masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” tutupnya.
(**)











