Inderalaya, Sumselupdate.com – Baru empat hari menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus narkotika, Umriyadi alias OM (52) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Dari tangan residivis asal Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir itu, polisi menyita dua paket diduga Shabu serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi aktif.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kembali mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga Shabu dengan berat bruto 0,56 gram.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver bergagang kayu, dua butir amunisi aktif, serta satu selongsong peluru.
Petugas turut menyita dua korek api yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta uang tunai Rp1.283.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru empat hari bebas. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa Shabu, senjata api rakitan, amunisi, dan barang bukti lainnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul kepemilikan senjata api tersebut,” ujarnya.
Saat ini Umriyadi telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum. Barang bukti narkotika, sampel urine tersangka, senjata api rakitan, dan amunisi akan diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan, penyidik masih mendalami penerapan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**)











