Gagalkan Penyelundupan Shabu 405 Gram di BKB Palembang, Polda Sumsel Tangkap Pria Asal OKI

Writer: - Kamis, 23 Juli 2026
Personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tersangka Sumardi (47) di area parkir Dermaga Point Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Kamis (23/7/2026). Tersangka diamankan saat diduga hendak menyelundupkan empat paket Shabu seberat bruto 405,53 gram melalui jalur sungai menuju wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Humas Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Shabu seberat bruto 405,53 gram di kawasan Dermaga Point Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Kamis (23/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Sumardi (47), warga Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga hendak mengirimkan shabu melalui jalur sungai menggunakan speedboat penumpang.

Read More

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana S.I.K. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan shabu dalam jumlah besar menuju wilayah Sungai Baung, Kabupaten OKI.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan menuju Dermaga Point Benteng Kuto Besak. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Yulian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket shabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban menjadi satu di dalam tas gendong milik tersangka.

“Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 405,53 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp240 juta,” katanya.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, Sumardi langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tambah Yulian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts