Menteri Hukum Luncurkan Pelatihan Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru bagi Aparat Penegak Hukum

Writer: - Kamis, 23 Juli 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluncurkan pelatihan implementasi KUHP dan KUHAP baru bagi aparatur penegak hukum, petugas penanganan perkara, pemberi bantuan hukum, dan paralegal di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Program ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam menangani TPKS, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang dengan pendekatan yang profesional, berperspektif korban, dan berkeadilan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan program pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum (APH), petugas penanganan perkara, pemberi bantuan hukum, dan paralegal guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam menangani tindak pidana terhadap kelompok rentan.

Peluncuran pelatihan berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Read More

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pelatihan tersebut mengintegrasikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dengan penanganan tiga jenis tindak pidana, yakni tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, berperspektif korban, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Supratman.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting agar implementasi aturan baru berjalan efektif.

“Reformasi membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak korban dan kelompok rentan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu seperti yang kita luncurkan hari ini merupakan langkah yang wajib dilakukan pemerintah,” katanya.

Supratman menegaskan Kementerian Hukum berkomitmen memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berlangsung secara berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan, penyediaan pedoman implementasi, sosialisasi, peningkatan kompetensi aparatur, serta penguatan sinergi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.

Ia berharap pelatihan tersebut mampu menciptakan pemahaman yang seragam sehingga reformasi hukum pidana dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.

“Pelatihan yang kita luncurkan hari ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat diterapkan secara seragam dan efektif di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian Hukum menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dengan Kementerian PPPA serta Kementerian P2MI. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.

Supratman mengatakan sinergi lintas kementerian diharapkan dapat diperkuat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Posbankum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia.

“Kementerian Hukum memberikan dukungan melalui tiga hal, yaitu regulasi, penguatan kelembagaan melalui BPSDM Hukum untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta Posbankum yang kini telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan,” jelasnya.

Ia berharap pelatihan tersebut tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi wadah berbagi pengalaman serta memperkuat jejaring antarpemangku kepentingan.

“Dengan demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap perempuan, anak, pekerja migran Indonesia, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kapasitas aparatur dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Menurut Johan, penanganan perkara yang menyangkut perempuan, anak, pekerja migran, maupun korban perdagangan orang membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi, kepekaan, dan pemahaman yang memadai terhadap hak-hak korban.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap aparatur semakin siap memberikan perlindungan hukum tanpa diskriminasi dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts