Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 dengan fokus mengevaluasi dampak kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris’ tersebut berlangsung secara hybrid di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel dan melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris.
Kegiatan dihadiri Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Kepala Kantor Wilayah, para kepala divisi, jajaran Kementerian Hukum se-Indonesia, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi profesi, lembaga pengawas Notaris, organisasi bantuan hukum, akademisi hingga Notaris di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan, diskusi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Badan Strategi Kebijakan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah dan para pemangku kepentingan.
Menurut Johan, evaluasi kebijakan diperlukan untuk memastikan regulasi yang diterapkan tidak hanya sesuai dengan norma hukum, tetapi juga mampu menjawab kondisi faktual di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berdasarkan norma regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan masukan dari para pelaksana maupun masyarakat. Hasil evaluasi dampak kebijakan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pengawasan Notaris agar semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Johan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap Notaris memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady.
Dalam sambutannya, Andry menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Menurutnya, evaluasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Ismail, S.H., M.H., memaparkan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Paparan tersebut juga mencakup sejumlah rekomendasi penyempurnaan kebijakan dalam rangka memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan Notaris.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Harmoni Napitupulu yang mewakili Direktur Perdata Ditjen AHU menyampaikan arah penguatan kebijakan pengawasan Notaris.
Penguatan tersebut antara lain diarahkan pada aspek kelembagaan, standardisasi mekanisme pemeriksaan, transformasi digital serta penyempurnaan regulasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuli Kemala, S.H., Sp.N., memberikan perspektif terkait implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Menurutnya, pelaksanaan regulasi memiliki kaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum, menjaga profesionalisme Notaris serta mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan, hasil diskusi akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap tantangan pengawasan Notaris di daerah.
“Diskusi Strategi Kebijakan ini menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan yang dapat memperkuat sistem pengawasan Notaris. Kolaborasi antara pemerintah, Majelis Pengawas Notaris, akademisi, dan organisasi profesi menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas,” ungkap Rahmat.
Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam sesi diskusi interaktif, di antaranya mekanisme pemeriksaan Notaris, registrasi pengaduan, pengelolaan protokol Notaris, digitalisasi layanan Majelis Pengawas serta perlindungan dan kepastian hukum bagi Notaris.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya mendorong penyusunan kebijakan hukum yang berbasis data, kolaboratif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan di lapangan.
Hasil evaluasi dan masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan Notaris sehingga pelaksanaannya semakin efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun profesi Notaris.
(**)











