Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, S.H., M.H., dihadiri oleh pihak penggugat maupun para tergugat.
Agenda persidangan kali ini adalah verifikasi dokumen asli milik para pihak yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik atau e-Court.
Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan ahli pers beserta alat bukti awal. Permohonan tersebut diajukan untuk mendukung dalil mengenai kompetensi absolut yang menjadi bagian dari eksepsi para tergugat.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan menyampaikan bukti awal, sementara pihak tergugat akan menghadirkan ahli pers untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: KKJ Nilai Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Sidang perkara perdata dengan Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg itu masih berlanjut dan belum memasuki pokok perkara. Pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses persidangan.
(**)











