Jakarta, Sumselupdate.com – Gugatan perdata terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg dinilai menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
Gugatan tersebut berawal dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025 lalu.
Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media dengan tuduhan pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam somasi tersebut, media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan ancaman akan ditempuh jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.
Namun, tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Adapun media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TV Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia, PT Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT iNews Digital Indonesia, PT Lativi Media Karya, PT Media Pemberitaan Nasional Digital, PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Menanggapi hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan bahwa publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan oleh jurnalis dan perusahaan pers.
KKJ menegaskan perusahaan pers memiliki hak mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin serta dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, KKJ menilai setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.
Menurut KKJ, upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjaga hak publik dalam mengawasi kerja jurnalistik.
KKJ juga menyebut gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Selain itu, gugatan tersebut dinilai memiliki unsur Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat.
“Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menggunakan mekanisme yang tepat melalui Dewan Pers, hak jawab, atau hak koreksi,” demikian pernyataan KKJ.
KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan ahli pers untuk mendampingi para tergugat.
Selain itu, KKJ mendesak Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
(**)











