Palembang, Sumselupdate.com – Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memicu perhatian luas di kalangan insan pers, akademisi, dan praktisi hukum. Persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi di Sumatera Selatan.
Menyikapi kasus tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sumatera Selatan menggelar diskusi publik bertajuk ‘Dari Redaksi ke Demokrasi’ dalam agenda Kopi Senja di Warkop Proklamasi Palembang, Selasa (2/6/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas aspek hukum, etika jurnalistik, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Ketua AMKI Sumsel, Dede Umar, mengatakan gugatan terhadap puluhan media sekaligus merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Sumatera Selatan Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, serta wartawan Sumselupdate.com Romadon yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi awal sengketa terjadi.
Muhammad Jazuli menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers.
Ia menjelaskan bahwa hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum membawa perkara ke jalur hukum.
Menurut Jazuli, langkah pertama yang semestinya dilakukan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah melaporkannya ke Dewan Pers agar dilakukan analisis dan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis, mengeluarkan rekomendasi apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kode etik jurnalistik atau tidak,” katanya.
Meski demikian, Jazuli menilai laporan ke Pengadilan Negeri merupakan hal yang normatif karena pengadilan memiliki kewajiban menerima setiap gugatan yang diajukan masyarakat.
Namun, ia menilai perkara tersebut menjadi tumpang tindih karena mekanisme penyelesaian di Dewan Pers belum ditempuh secara tuntas.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebenarnya pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Namun, laporan tersebut belum dapat diproses karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi, termasuk tidak adanya tautan berita yang diadukan.
Diskusi yang berlangsung selama dua jam itu menghasilkan berbagai masukan terkait perlindungan kemerdekaan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa hasil diskusi tersebut ke DPRD Sumatera Selatan dan mendorong agar menjadi bahan evaluasi di tingkat DPR RI.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai amanat Undang-Undang Pers.
(**)











