Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/6/2026).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Erwan Hadi selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincab) Bank Sumsel Babel Semendo untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin.
Selain Erwan Hadi, perkara ini juga menjerat terdakwa Wisnu Andrio Patra, Dasril selaku koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin yang bertugas sebagai Account Officer.
Dalam persidangan, JPU menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit kepada 136 debitur yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan internal perbankan.
Menjawab pertanyaan jaksa, Erwan Hadi mengungkapkan sebagian besar calon debitur diperoleh melalui perantara atau koordinator yang membawa nasabah secara berkelompok.
“Yang mengatur kedatangan calon debitur adalah koordinator. Mereka menjadwalkan kedatangan dan mendampingi proses administrasi hingga pencairan kredit,” ujar Erwan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Erwan mengakui tidak seluruh dana kredit yang dicairkan dinikmati oleh debitur yang namanya tercantum dalam dokumen pengajuan.
Menurutnya, dari 136 debitur yang diajukan, hanya sekitar 70 orang yang hadir secara langsung. Sementara sebagian dana kredit justru dinikmati oleh pihak lain yang diduga merupakan koordinator program.
“Dari total kredit lebih dari Rp12 miliar, dana tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh debitur. Ada pihak lain yang menerima manfaatnya dan saat ini status kreditnya telah masuk kategori macet atau kolektibilitas lima (col 5),” ungkapnya.
Mendengar pengakuan tersebut, JPU menanyakan apakah praktik penggunaan kredit oleh pihak selain debitur diperbolehkan berdasarkan aturan internal perbankan.
“Tidak boleh,” jawab Erwan tegas.
Persidangan juga mengungkap adanya temuan audit internal Bank Sumsel Babel terkait sejumlah kredit bermasalah. Salah satu temuan yang mencuat adalah usulan pergantian nama debitur sebagai upaya penyelamatan kredit agar tidak masuk kategori kredit bermasalah yang lebih berat.
Selain itu, Erwan mengakui bahwa pengajuan kredit pada awalnya diperuntukkan bagi proyek yang dikelola terdakwa Wisnu Andrio Patra. Namun dalam pelaksanaannya, data keluarga dan kerabat digunakan untuk mengajukan kredit KUR yang kemudian dicairkan melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Saat ditanya mengenai kebijakan yang diambilnya dalam proses penyaluran kredit tersebut, Erwan mengakui tindakannya merupakan sebuah kesalahan.
“Salah,” kata Erwan saat menjawab pertanyaan jaksa.
JPU juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari penyaluran kredit bermasalah tersebut. Namun Erwan membantah menerima keuntungan dari para debitur.
Ia hanya mengakui adanya satu pinjaman atas nama istrinya, Sulastri Agraini, dengan nilai sekitar Rp65 juta. Menurutnya, kredit tersebut hingga kini masih dalam proses pembayaran.
Dalam persidangan juga terungkap hasil audit internal Bank Sumsel Babel yang mencatat terdapat 36 debitur dari total 136 data penerima KUR yang diajukan melalui terdakwa Erwan Hadi, dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan pendalaman alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
(**)











