Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp506 juta dari tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih dalam proses hukum.
Menurut Ketut, tersangka FS telah menyerahkan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.
“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara tersebut, total kerugian negara yang ditaksir penyidik mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Ketut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian, pengembalian uang tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian dana tersebut dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Kejati Sumsel juga terus mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
(**)











