Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Eks Pimpinan Cabang Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp3 Miliar

Writer: - Rabu, 22 Juli 2026
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/7/2026). Mantan pimpinan cabang Erwan Hadi divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,024 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim, Rabu (22/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Read More

Enam terdakwa tersebut yakni Erwan Hadi selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo periode 2022–2024, Mario Aska selaku penyedia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, Fakhrul Kurnia Syah Putra selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023, serta tiga perantara penyaluran KUR yakni Wisnu Andrio Patra, Juliantoro, dan Dasril.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Erwan Hadi disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Erwan Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,024 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, terdakwa Mario Aska divonis dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Terdakwa Fakhrul Kurnia Syah Putra dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Untuk terdakwa Wisnu Andrio Patra, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara terdakwa Dasril divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Dasril juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp400 juta atau diganti pidana penjara selama 10 bulan apabila tidak dibayarkan.

Adapun Juliantoro dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Erwan Hadi dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Modus Korupsi Penyaluran KUR

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Erwan Hadi saat menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo diduga memerintahkan sejumlah koordinator untuk mencari calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para koordinator tersebut, di antaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Patra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah, dan Arwan, diminta mengumpulkan data calon debitur hanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dari praktik tersebut, terkumpul sebanyak 136 data penerima KUR yang kemudian menjadi bagian dari perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts