Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin SH MH.
Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, 17 Juni 2026.
“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 17 Juni 2026 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ditolak,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan terhadap seluruh terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Terdakwa Erwan Hadi, selaku mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,06 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan serupa diajukan terhadap terdakwa Wisnu Andrio Patra, yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Wisnu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau diganti pidana penjara tiga tahun apabila tidak mampu membayar.
Sementara itu, terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta atau diganti pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Terdakwa Dasril dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan terdakwa Pabri Putra Dasalin dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa Mario Aska Pratama juga dituntut pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(**)











