Palembang, Sumselupdate.com – Polemik kepemilikan dan pengelolaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali memanas. Setelah PT Bima Citra Realty (BCR) melaporkan enam orang ke Polrestabes Palembang, salah satu pihak yang dilaporkan akhirnya angkat bicara.
Salah satu dari enam orang yang dilaporkan berinisial MA. Ia diketahui merupakan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang.
Laporan tersebut dibuat perwakilan PT BCR selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada Jumat (14/8/2026). Keenam orang tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu tim kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang, Prengki Adiatmo, SH., mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT BCR.
“Silakan untuk melapor, dan kami menghargai proses hukum itu. Tinggal nanti pembuktiannya dalam proses penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Palembang,” ujar Prengki saat ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026) sore.
Meski menghormati proses hukum, Prengki menyayangkan kembali munculnya persoalan yang menurutnya sebelumnya sudah berjalan harmonis.
“Kalau terkait untuk hak legalitas, tentunya klien kami lebih kurang 500 kios memiliki legalitas yang jelas, dalam hal ini SHMSRS yang diterbitkan oleh BPN dan ini produk hukum yang sah menurut undang-undang,” tegasnya.
Menurut Prengki, pihaknya memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pemilik kios.
Ia membantah anggapan bahwa hak atas SHMSRS memiliki batas waktu tertentu.
“Apabila ada pihak lain yang mengklaim hak milik ini habis, dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun terkait SHMSRS ini tidak ada masa berlaku, karena SHMSRS ini hak milik yang melekat kepada individu, terpisah dari SHGB,” jelasnya.
Prengki menegaskan, pihak P3SRS tetap menghormati laporan polisi yang dibuat PT BCR dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.











