Palembang, Sumselupdate.com — PT Bima Citra Realty (BCR) menyatakan mendukung rekomendasi Komisi II DPRD Kota Palembang terkait penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Pasar 16 Ilir.
Perusahaan menilai persoalan perizinan dan kondisi bangunan Pasar 16 Ilir perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan antara bangunan eksisting, rencana revitalisasi, serta pelaksanaan pembangunan fisik.
Penasehat Hukum PT BCR, Ricky MZ, SH, CBLP, didampingi Riza Faisal Ismed dan Kaharudin M Said, mengatakan bangunan Pasar 16 Ilir telah berdiri sebelum PT BCR terlibat dalam pengelolaannya. Sementara rencana revitalisasi masih berada dalam tahapan proses dan penyesuaian terhadap perizinan yang diperlukan.
“Bangunannya sudah ada sebelum hadirnya PT BCR. Untuk rencana pembangunan atau revitalisasi, tentu harus dilakukan penyesuaian kembali oleh pihak yang berkompeten. PT BCR belum sampai pada tahap melakukan perubahan signifikan terhadap fungsi bangunan yang ada,” ujar Ricky, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ricky, kondisi Gedung Pasar 16 Ilir perlu dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan aspek teknis, usia konstruksi, keselamatan, serta kelayakan bangunan.
Ia menilai kajian tersebut sebaiknya melibatkan pihak yang memiliki kompetensi teknis agar keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kepentingan para pedagang.
Ricky juga menyoroti rekomendasi Komisi II DPRD Kota Palembang tertanggal 20 November 2023 yang, menurutnya, meminta Pemerintah Kota Palembang menerbitkan SLF Gedung Pasar 16 Ilir yang akan direvitalisasi.
“Apabila SLF sedang dalam proses atau belum terbit, maka diminta kepada Pemkot untuk melakukan penutupan gedung yang dikhawatirkan terjadi force majeure,” katanya.
Selain persoalan SLF, rekomendasi tersebut juga menyinggung Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau sertifikat hak atas kios yang dimiliki sejumlah pedagang.
Ricky mengatakan, dalam rekomendasi Komisi II itu, Pemkot Palembang bersama Perumda Pasar diminta melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik SHMSRS lama yang telah habis masa berlakunya.
Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai status serta kepastian hukum hak kepemilikan atas kios.
“SHMSRS ini merupakan salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan. Para pihak yang berkepentingan juga harus mendapatkan kepastian hukum atas hak tersebut,” ujarnya.
Menurut Ricky, PT BCR mengapresiasi rekomendasi Komisi II DPRD Kota Palembang tersebut. Perusahaan menilai penyelesaian persoalan administrasi dan kepastian hak pedagang perlu menjadi bagian penting dalam proses revitalisasi Pasar 16 Ilir.
Ia mengatakan salah satu rencana perusahaan dalam proses revitalisasi adalah melakukan relokasi pedagang. Namun, sebelum relokasi dilakukan, PT BCR ingin memastikan para pedagang memperoleh penjelasan mengenai status SHMSRS lama, kebutuhan SHMSRS baru, serta rencana penyediaan kios atau lapak sebagai tempat berjualan setelah revitalisasi.
“Fokus BCR adalah manusianya terlebih dahulu, yaitu para pedagang. Salah satu fokus utamanya adalah menertibkan pemikiran dan pemahaman pedagang mengenai SHMSRS lama, kebutuhan atas SHMSRS baru, serta kebutuhan atas kios baru nantinya sebagai tempat atau lapak jualan,” kata Ricky.
Dukungan terhadap revitalisasi
Ricky menegaskan PT BCR mendukung pembangunan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir Kota Palembang. Menurutnya, revitalisasi perlu dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kondisi pasar sekaligus memberikan manfaat bagi para pedagang.
“Ini masa depan untuk pedagang dan jangan lagi ada pihak-pihak yang berusaha menghambat pembangunan dengan berbagai dinamikanya. Maka BCR akan berada di baris paling depan untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menilai iklim investasi di Kota Palembang perlu dijaga agar tetap sehat. Menurutnya, persoalan administratif seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai sehingga tidak menjadi hambatan bagi investasi.
“Bayangkan investor mana yang mau berinvestasi di tempat kita, jika terhambat dengan berbagai urusan yang sifatnya hanya sekadar administratif,” katanya.
Ricky berharap proses revitalisasi Pasar 16 Ilir dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak, terutama para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Menolak pembangunan berarti menolak kesejahteraan,” tutupnya.
(**)











