Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ SH CBLP, didampingi Riza Faisal Ismed SH MH dan Kaharudin M Said SH, memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) revitalisasi Pasar 16 Ilir yang disebut belum terbit serta wacana DPRD Kota Palembang membentuk panitia khusus (pansus).
PT BCR menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai status revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir dan proses perizinan PBG.
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kota Palembang menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi dan meminta PT BCR segera menyelesaikan proses PBG guna memberikan kepastian hukum di kawasan Pasar 16 Ilir.
Ricky mengatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui mekanisme rapat. Namun, menurutnya, persoalan PBG perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai kapan suatu kegiatan pembangunan atau revitalisasi diwajibkan memiliki PBG.
“Pertanyaan dasarnya kapan proyek revitalisasi wajib memiliki PBG. Sebab, revitalisasi pada umumnya mencakup perubahan struktur, penambahan luas, maupun perubahan fungsi bangunan yang telah ada,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, persoalan Pasar 16 Ilir memiliki karakteristik tersendiri karena bangunan gedung yang saat ini berdiri telah ada sebelum PT BCR hadir di lokasi tersebut.
Ia juga menegaskan hingga 2026 belum terdapat aktivitas pembangunan kios yang dilakukan PT BCR maupun pihak lainnya di dalam Gedung Pasar 16 Ilir.
“Tidak ada aktivitas pembangunan kios di sana maupun sejenisnya. Yang ada justru terdapat fasilitas umum yang kemudian dibangun kios-kios yang diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Karena itu, PT BCR berpandangan persoalan PBG harus dibedakan antara bangunan yang sudah ada kemudian dilakukan perubahan, pembaruan atau renovasi dengan kegiatan revitalisasi fisik yang belum dilaksanakan.
“Kalau bangunan yang sudah ada tetapi belum memiliki PBG, tentu harus dilihat ketentuan yang berlaku. Tetapi dalam kasus Gedung Pasar 16 Ilir, revitalisasi fisiknya sampai dengan detik ini belum terealisasi,” jelas Ricky.
Tanggapi Wacana Pansus DPRD
Selain persoalan PBG, PT BCR turut menanggapi wacana pembentukan pansus DPRD Kota Palembang terkait persoalan Pasar 16 Ilir.
Ricky menegaskan PT BCR menghormati hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, menurutnya, pembentukan pansus harus tetap mengikuti mekanisme dan tata aturan kelembagaan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada masalah kalau itu masih berupa usulan. Tetapi secara kelembagaan, pansus tidak bisa langsung ditetapkan secara sepihak. Ada mekanisme formal dan perlu diukur urgensi persoalan yang akan ditangani,” katanya.
Menurutnya, urgensi pembentukan pansus juga perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk rekomendasi agar PBG diselesaikan sebelum revitalisasi dilaksanakan.
Ia menilai ada hal mendasar yang perlu dipastikan, yakni apakah revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi DPRD tersebut telah dilaksanakan atau belum.
“Kalau kasusnya bangunan sudah dibangun tetapi PBG belum terbit, tentu persoalannya berbeda. Sedangkan untuk Gedung Pasar 16 Ilir, revitalisasi fisik kios juga belum dilakukan,” tegasnya.
Sebut Rekomendasi DPRD Bersifat Non-Binding
Dari sisi hukum, Ricky juga menyoroti kedudukan rekomendasi komisi DPRD. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan komisi DPRD tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum mengikat secara langsung.
“Secara yuridis, rekomendasi dari komisi DPRD tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung atau non-binding. Rekomendasi bukan produk hukum formal dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu rekomendasi tetap memiliki mekanisme administratif kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan keputusan maupun tindakan administratif tersebut sebelum menempuh langkah hukum formal melalui pengadilan.
Ricky berharap polemik mengenai Pasar 16 Ilir dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kejelasan informasi penting agar tidak menimbulkan kesimpulan yang justru dapat merugikan masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“PT BCR hadir di Pasar 16 Ilir untuk kepentingan pedagang. Aktivitas perdagangan dan penjualan di lokasi sampai saat ini berjalan baik. Karena itu, kami berharap persoalan ini dibahas secara proporsional dan adil serta berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(**)











