BANI Palembang Tak Bisa Ungkap Proses Arbitrase Pasar 16 Ilir, Perumda Tunggu Arahan Wali Kota

Writer: - Rabu, 16 September 2026
Gedung Kantor BANI Palembang. BANI Palembang menyatakan proses pemeriksaan perkara arbitrase bersifat tertutup sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Penyelesaian persoalan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang masih menunggu perkembangan proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu laporan dari BANI Palembang terkait proses penyelesaian persoalan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Read More

Namun, BANI Palembang memilih tidak mengungkap lebih jauh mengenai proses perkara yang tengah berjalan tersebut.

Sekretaris Jenderal BANI Palembang, Hermanto, mengatakan pihaknya terikat ketentuan mengenai kerahasiaan dalam proses arbitrase sehingga tidak dapat menyampaikan informasi terkait perkara kepada publik.

“Untuk hal seperti itu, saya sebagai Sekretaris BANI Palembang tidak banyak berkomentar. Kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya Pasal 27,” ujar Hermanto.

Menurut Hermanto, ketentuan tersebut mengatur bahwa pemeriksaan perkara arbitrase dan hal-hal yang berkaitan dengan prosesnya bersifat tertutup.

“Pasal 27 menyatakan apa pun yang ada di sekretariat kami sifatnya tertutup, kecuali para pihak sendiri yang menyampaikan hal tersebut,” katanya.

Hermanto menegaskan, BANI Palembang akan menjalankan seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam menangani perkara arbitrase.

Dengan demikian, BANI Palembang belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan maupun substansi proses arbitrase yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, mengatakan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Wali Kota Palembang terkait perkembangan persoalan tersebut.

“Maaf, kami akan konsultasikan dan komunikasikan lagi dengan Bapak Wali Kota,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Persoalan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir sendiri masih menjadi perhatian Pemkot Palembang. Perkembangan penyelesaiannya akan menunggu proses dan keputusan sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts