7 Tergugat Banding Putusan Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Soroti Amar Putusan

Writer: - Rabu, 16 September 2026
Kuasa hukum tujuh tergugat dalam perkara sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma menyampaikan alasan pengajuan banding atas putusan PN Palembang. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak tujuh dari 11 tergugat dalam perkara sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Upaya hukum tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan dalam perkara sengketa aset Universitas Bina Darma melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

Read More

Ketujuh tergugat yang mengajukan banding tersebut yakni Tergugat I Suheriyatmono, Tergugat II Rifa Ariani, Tergugat VI Emma, Tergugat VII Achmad Murza Anugerah, Tergugat IX Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat X Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat XI Rishad Rizky Muhammad.

Kuasa hukum ketujuh tergugat, M Albert SH dari LBH Bima Sakti, mengatakan pengajuan banding dilakukan setelah pihaknya menemukan hal yang dinilai perlu dikaji kembali dalam amar putusan majelis hakim tingkat pertama.

Salah satu hal yang disoroti yakni amar putusan angka 8 yang, menurut Albert, memerintahkan Tergugat I hingga Tergugat VIII mengembalikan seluruh aset milik penggugat berupa 55 sertifikat hak atas tanah, yang terdiri dari hak milik dan hak guna bangunan.

Albert mempertanyakan perintah tersebut karena menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, sertifikat yang dimaksud disebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.

“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelas Albert.

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa, Albert mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lain selain mengajukan banding.

Menurutnya, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan fakta-fakta lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum tambahan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru.

“Selama proses persidangan, pihak penggugat pernah menghadirkan saksi yang kita ketahui mengikuti proses persidangan sejak awal dan semestinya ini masuk pertimbangan hukum majelis hakim,” katanya.

Albert berharap Pengadilan Tinggi Palembang dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.

“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke Pengadilan Tinggi. Kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” ujarnya.

Pengajuan banding tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma. Substansi keberatan para tergugat selanjutnya akan diperiksa pada tingkat banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga tahap ini, putusan PN Palembang tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ditempuh upaya hukum banding oleh sejumlah tergugat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts