Kasus Chromebook Muaraenim, JPU KPK Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar, Rp3 Miliar Disebut Mengalir ke Edison

Writer: - Rabu, 16 September 2026
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (15/9/2026). Dalam keterangannya, JPU mengungkap penelusuran aliran dana lebih dari Rp13 miliar dalam perkara tersebut. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp13 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/9/2026).

Read More

Meyer mengatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, sekitar Rp12,4 miliar di antaranya telah teridentifikasi melalui transaksi perbankan, baik berupa transfer maupun setoran tunai.

Namun, nilai tersebut belum mencakup sejumlah pemberian yang disebut dilakukan secara langsung atau tunai. Dengan demikian, total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp13 miliar.

“Pengiriman itu banyak yang digunakan melalui orang-orangnya Abi Nurwardani. Ada yang keluarganya, ada yang bernama Ibu Niken, ada juga yang adiknya,” ujar Meyer.

Menurut Meyer, aliran dana tersebut tidak seluruhnya diterima secara langsung oleh pihak yang dituju. Sebagian transaksi disebut menggunakan rekening orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan Abi Nurwardani.

Di antaranya, Niken Sri Marutami yang disebut sebagai istri Abi Nurwardani serta Anang Sidik yang disebut sebagai adiknya.

Meyer mengatakan Anang Sidik tercatat menerima sejumlah transfer dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Niken Sri Marutami juga disebut menerima aliran dana dengan nilai ratusan juta rupiah.

Selain pihak keluarga, JPU menyebut nama Radiansa dan Verbiansa yang disebut sebagai staf honorer atau PPPK di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Keduanya disebut dalam uraian JPU terkait dugaan perantara aliran dana tersebut.

“Abi itu banyak menerima melalui orang-orang terdekatnya, baik dalam keluarga maupun melalui anggotanya di Dinas Pendidikan,” kata Meyer.

Meyer menjelaskan, angka sekitar Rp12,4 miliar merupakan dana yang telah ditelusuri melalui rekening, termasuk transaksi transfer dan setoran tunai. Sementara pemberian yang disebut dilakukan secara langsung turut diperhitungkan sehingga total uang dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dalam keterangannya, Meyer juga menyebut adanya aliran dana yang diduga ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Ada yang ke Pak Edison nilainya Rp3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusti, ada yang untuk Pak Adi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujar Meyer.

Keterangan mengenai aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan JPU memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menguji lebih lanjut mengenai sumber, peruntukan, penerima, serta keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts