Palembang, Sumselupdate.com – Saksi fakta dalam sidang sengketa aset Universitas Bina Darma yang kembali bergulir di PN Palembang menuai sorotan dari pihak tergugat lantaran sosok yang dihadirkan akui kerap memantau proses persidangan sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Noor Ikhwan Ria Adha SH MH dimana kali ini giliran pihak tergugat 3 Sunda Ariana yang menghadirkan saksi.
Dimana dalam sidang kali ini, pihak tergugat 3 menghadirkan saksi fakta bernama Dwi Handayani yang kini bekerja di Direktorat Keuangan Universitas Bina Darma.
Dwi Handayani dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengaku sebelum bergabung di Universitas di tahun 2021, lebih dulu menjadi personal asisten Sunda Ariana sejak tahun 2000.
Terungkapnya fakta yang dianggap saksi tidak obyektif tersebut setelah pihak tergugat 1 dan 2 dan tergugat 7 dan 8, menaruh curiga dengan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi.
Dimana Dwi Handayani juga mengakui bahwa sebelum menjadi saksi fakta dalam persidangan kali ini, dia sudah beberapa kali mengikuti proses persidangan ini pada agenda sebelumnya.
“Iya saya memang mengikuti sidang ini sebelumnya, tapi saya tidak terfokus karena keluar masuk ruang sidang, “ucap Dwi di hadapan majelis.
Mendapati keterangan tersebut, Majelis Hakim kemudian sempat menegur kuasa hukum dari tergugat yang menghadirkan saksi fakta kali ini.
”Lain kali, kalau saksi yang akan diperiksa pernah mengikuti persidangan, beritahukan terlebih dahulu kepada majelis,” tegas hakim.
Baca juga: Sidang Sengketa Aset UBD Memanas, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum yang Cecar Ahli di Luar Kompetensi
Terlepas itu, yang menjadi sorotan dari keterangan saksi kali ini terungkapnya fakta soal adanya biaya Rp75 juta yang dibayarkan pihak Universitas terhadap para pendiri universitas.
Kata Dwi, uang senilai Rp 75 juta itu dikeluarkan keuangan universitas sebagai pembayaran fasilitas pendiri dimana empat nama yang menerima tersebut diantaranya ahli waris Buchori Rahman, Ahli waris Zainuddin Ismai, Rifa Ariani dan Suheriatmono.
”Masing-masing pembayaran fasilitas pendiri itu Rp75 Juta atau dalam setahu Rp500 juta, itu dibayarkan sejak 2018 dan sampai 2021,” ucap Dwi.
Pasca persidangan, kuasa hukum dari tergugat 1,2 dan tergugat 7,8 mengakui keberatan dengan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Keberatan itu disampaikan kuasa hukum tergugat 1 dan 2, M. Alberth, SH serta kuasa hukum tergugat 7 dan 8 M Novel Suwa, SH, MM.
“Kami keberatan karena saksi mengakui pernah mengikuti persidangan ini. Meskipun mengaku tidak fokus dan keluar masuk ruang sidang, tetap saja sedikit banyak ia telah mendengar keterangan para saksi sebelumnya. Hal itu berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya,” ujar Alberth,
Ia menambahkan, keberatan tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan perkara sebagai bagian dari sikap hukum pihaknya. Alberth, juga menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan, saksi yang akan diperiksa umumnya diminta berada di luar ruang sidang agar tidak mendengar keterangan saksi lain.
”Selama saya menjadi advokat, majelis hakim selalu meminta saksi yang belum diperiksa untuk keluar dari ruang sidang. Tujuannya agar saksi tidak mengetahui fakta-fakta yang terungkap lebih dahulu sehingga keterangannya tetap objektif,” katanya.
Selain itu, Novel menyoroti keterangan saksi mengenai pembayaran uang fasilitas kepada empat orang dengan nilai total Rp75 juta per bulan.
”Tadi saksi menjelaskan di hadapan majelis bahwa dana tersebut merupakan uang fasilitas pendiri yang dibayarkan kepada empat orang, dengan total sekitar Rp75 juta setiap bulan. Itu sudah didengar langsung oleh majelis hakim maupun rekan-rekan media,” ungkap Novel.
Ia juga menyinggung bahwa pembayaran tersebut kemudian dihentikan setelah muncul proses hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
”Karena dihentikan itulah yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diusut Bareskrim Polri dan telah mentersangkakan empat orang, termasuk Sunda Ariana salah satunya,” ucapnya. (**)











