Sengketa Aset Universitas Bina Darma Memanas, Nama Zainudin Ismail Disebut Tak Pernah Dilibatkan

Writer: - Selasa, 12 Mei 2026
Momen pengambilan sumpah saksi Rahmawati dalam sidang lanjutan sengketa kepemilikan aset Yayasan Bina Darma Palembang di PN Klas IA Palembang, Senin (11/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (11/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH. Agenda kali ini menjadi pemeriksaan saksi terakhir atau saksi keenam yang dihadirkan pihak penggugat.

Read More

Saksi yang diperiksa yakni Rahmawati, karyawan Universitas Bina Darma yang telah bekerja sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Dalam keterangannya di persidangan, Rahmawati menyebut empat pendiri Yayasan Bina Darma Palembang yakni Buchori Rahman, Zainudin Ismail, Suheriyatmono, dan Rifa Ariani.

“Kalau saksi yang kami hadirkan hari ini membahas terkait historis aset universitas,” ujar kuasa hukum YBDP, Donald P Mamusung SH, usai persidangan.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam sidang yakni terkait adanya pertemuan membahas verifikasi aset Universitas Bina Darma.

Menurut saksi, pertemuan tersebut melibatkan seluruh anak almarhum Buchori Rahman, namun tidak melibatkan Zainudin Ismail yang juga merupakan salah satu pendiri yayasan.

“Ada dua orang yang menolak membalik nama SHM aset, yakni Ibu Linda dan Pak Suheriyatmono. Yang saya tahu Pak Zainudin tidak ada dalam pertemuan itu,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa SH. Ia mempertanyakan alasan Zainudin Ismail tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aset, padahal namanya tercantum dalam sejumlah sertifikat aset universitas.

“Terkait itu saya tidak tahu alasannya kenapa,” jawab saksi.

Selain soal aset, persidangan juga menyinggung posisi Ketua Yayasan Bina Darma Palembang yang saat ini kembali dijabat Linda Unsriana.

“Dari tahun 2021 sampai sekarang ketua yayasan dijabat Ibu Linda,” kata saksi.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat beberapa kali mencecar pertanyaan kepada saksi. Namun majelis hakim sempat menegur agar pertanyaan tidak menjurus dan terkesan menjebak.

Usai sidang, Novel Suwa menilai sejumlah keterangan saksi menjadi catatan penting bagi pihak tergugat.

“Dia mengetahui Pak Zai tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aset, namun terkait alasannya saksi tidak mengetahui. Itu akan menjadi catatan kami dalam kesimpulan nanti,” ujarnya.

Novel menegaskan, setiap pembelian aset Universitas Bina Darma sejak awal diputuskan bersama oleh empat pendiri yayasan.

“Setiap pembelian aset selalu diputuskan dan dimusyawarahkan bersama oleh empat orang pemilik aset sekaligus pendiri. Buktinya, setiap aset dibaliknamakan kepada empat orang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti status Linda Unsriana yang kembali menjabat sebagai Ketua YBDP.

“Sepengetahuan saya Linda masih berstatus terdakwa meskipun perkaranya saat ini ditangguhkan Mahkamah Agung,” katanya.

Novel menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2023, Linda Unsriana dinyatakan tidak dibenarkan secara hukum menjabat Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts