Lahir di Palembang, Bayi Bisa Dapat ‘Kado’ KK, KIA dan Akta Kelahiran Tanpa Orang Tua Bolak-balik ke Dukcapil

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026
Project Leader SINERGI 5.0 yang juga Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri menjelaskan inovasi integrasi data kelahiran dengan layanan administrasi kependudukan untuk memudahkan orang tua mengurus KK, KIA dan akta kelahiran bayi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan orang tua mengurus dokumen bayi tanpa harus bolak-balik mendatangi kantor pelayanan.

Inovasi tersebut dikembangkan melalui SINERGI 5.0 (Sistem Integrasi dan Kolaborasi Digital Governance 5.0), yang mengintegrasikan data kelahiran bayi dari fasilitas kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan.

Read More

Melalui sistem ini, data bayi yang lahir di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun praktik bidan dapat terhubung secara digital dengan layanan administrasi kependudukan.

Konsep tersebut bahkan diproyeksikan menjadi “kado kelahiran” dari Pemkot Palembang bagi keluarga yang baru menyambut kelahiran buah hati.

Project Leader SINERGI 5.0 yang juga Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom., mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan terintegrasi.

“Melalui integrasi tersebut, data kelahiran yang diinput oleh operator fasilitas pelayanan kesehatan dapat diteruskan secara digital sehingga proses administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih cepat,” kata Adi, Rabu (12/8/2026).

Data Bayi Terhubung Antarinstansi

Dalam penerapannya, sistem tersebut menghubungkan Mortality Data System (MDS) milik Dinas Kesehatan dengan sistem Lambidaro milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui API Bridge.

Selama ini, data kelahiran diproses melalui sistem masing-masing instansi. Melalui integrasi SINERGI 5.0, satu data kelahiran dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan.

Dinas Kesehatan dapat memanfaatkan data tersebut untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bayi. Sementara Dinas Dukcapil dapat menggunakannya untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran dapat diproses berdasarkan data kelahiran yang telah masuk ke dalam sistem.

Untuk dokumen yang membutuhkan bentuk fisik, proses pencetakan tetap dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

Ke depan, dokumen yang telah selesai juga diarahkan dapat diserahkan melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.

“Ke depan, proses tersebut juga diarahkan agar dokumen yang telah selesai dapat dikoordinasikan untuk diserahkan melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Dengan demikian, orang tua tidak perlu kembali datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan anak,” jelas Adi.

Sudah Diuji di Sejumlah Fasilitas Kesehatan

Menurut Adi, SINERGI 5.0 merupakan proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Tahun 2026.

Dalam program tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang berperan sebagai agregator, integrator sekaligus orkestrator layanan digital lintas perangkat daerah.

Integrasi data kelahiran MDS dengan sistem Lambidaro melalui API Bridge menjadi salah satu quick win program tersebut sekaligus langkah awal menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts